back to top
Senin, November 2, 2026

IPTEK dan Ekonomi Digital Syariah: Menimbang Kemaslahatan dan Risiko

Lihat Lainnya

Scientisya Najwa Ayyasy
Scientisya Najwa Ayyasy
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah mengubah cara manusia berkerja, berkomunikasi, dan bertransaksi. Dengan fintech, pembayaran dan pembiayaan dapat dilakukan melalui aplikasi seperti e-commerce yang menemukan penjual dan pembeli tanpa tatap muka, sedangkan blockchain menyimpan catatan transaksi secara digital.

Perubahan ini membuka peluang bagi ekonomi syariah untuk memperluas akses dan meningkatkan efisiensi. Namun kemudahan teknologi bukan berarti transaksinya otomatis adil dan sesuai syariat. Perlu diperiksa apakah akad, cara memperoleh keuntungan, pengelolaan data dan dampaknya benar-benar memperoleh kemaslahatan.

Fintech mengubah layanan keuangan yang sebelumnya bergantung pada kantor fisik menjadi digital yang lebih mudah diakses. Literasi keuangan syariah yang rendah dan regulasi masih menjadi tantangan bagi pengembangan layanan tersebut. Pada e-commerce, transaksi terjadi melalui aplikasi atau marketplace.

Penjual dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, begitupun sebaliknya. Tetapi konsumen sering bergantung pada deskripsi produk, ulasan, dan informasi yang disediakan platform. Sehingga perubahan tersebut juga berisiko terjadi penipuan, kurangnya transparansi data, pelanggaran privasi, dan persetujuan konsumen yang tidak jelas.

Blockchain dan Smart contract membawa perubahan lain, yaitu pencatatan transaksi yang dapat dipublikasikan dan pelaksanaannya sebagian ketentuan kontrak secara otomatis. Tinjauan literatur mengenai kontrak pintar dalam keuangan islam melaporkan potensi peningkatan transparansi melalui catatan terdistribusi, dan pengurangan kesalahan administratif secara otomatis.

Penelitian menemukan tantangan berupa keterbatasan regulasi, kesiapan infrastruktur, kemungkinan gharar, dan masalah oracle yaitu ketergantungan kontrak digital pada informasi dari luar blockchain. Artinya, teknologi dapat membantu mengelola transaksi, tetapi tidak dapat memastikan kebenaran data atau kesesuaian akad.

Baca Juga:  Bank Syariah Belum Tentu Syar’i!

Salah satu peluang pentingnya iptek bagi ekonomi syariah adalah digitalisasi zakat dan wakaf. Platform digital memudahkan pengumpulan dana, memperluas partisipasi masyarakat, dan membantu pencatatan dan laporan penyaluran. Crowdfunding terintegrasi dengan zakat, wakaf, dan sedekah menunjukkan potensi peningkatan mobilisasi dana, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan partisipasi donatur. Crowdfunding syariah juga dapat menjadi saluran pendanaan alternatif bagi usaha kecil, program sosial, dan usaha produktif.

Namun, potensi tersebut harus dikelola dengan baik dan amanah. Transparansi teknologi tidak selalu sama dengan transparansi masyarakat. Pengguna harus memahami siapa yang menerima dana, bagaimana dana dikelola, biaya apa yang dipotong, dan bagaimana hasil dilaporkan. Selain itu, digitalisasi dapat melibatkan orang yang tidak memiliki akses internet atau keterampilan digital yang memadai. Oleh karena itu, sebaiknya platform menyediakan informasi yang mudah dipahami, saluran bantuan, perlindungan dana, dan mekanisme pengaduan. Bukan hanya aplikasi yang cepat.

Namun, potensi ini juga berisiko menimbulkan riba dan gharar. Perlu diperiksa juga apakah dana yang diberikan sebagai pinjaman disertai tambahan bunga, bagaimana biaya penalti ditetapkan. Gharar dapat muncul ketika objek transaksi, hak kepemilikan, harga, risiko, atau waktu penyerahan yang tidak jelas. Prinsip etika perdagangan Islam menekankan keadilan, amanah, kejujuran, transparansi, dan penghindaran riba serta gharar. Oleh karena itu, penggunaan label “syariah” atau teknologi blockchain tidak menggantikan pemeriksaan atas akad dan aliran dana.

Baca Juga:  Abdullah Ahmed An-Naim: Mengapa Dekonstruksi Syariah itu Penting?

Untuk menilai apakah teknologi fintech boleh dipakai atau tidak, kita dapat melihat prinsip maqasid al-shariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariah:

  1. Agama: akad dan sumber keuntungannya harus bersih dari riba (bunga yang memberatkan), gharar (ketidakjelasan), dan hal terlarang.
  2. Jiwa: layanan fintech harus melindungi kesejahteraan pengguna, bukan membuat mereka terjerat utang.
  3. Akal: informasi dan risiko harus jelas, agar pengguna memutuskan dengan sadar dan tidak dimanipulasi algoritma.
  4. Keturunan: keluarga tidak boleh dibebani dengan keuangan yang tidak wajar (bunga berlipat, biaya tersembunyi, dll), dan data pribadi sensitif keluarga harus dijaga.
  5. Harta: dana harus aman, kepemilikan jelas, biaya transparan, risiko dibagi adil, dan ada pihak yang bertanggung jawab.

Teknologi bukan lawan ekonomi syariah, tetapi juga bukan jaminan kebaikan. Fintech bisa memperluas akses pembiayaan, mempermudah zakat dan wakaf, memperkuat pencatatan lewat blockchain, dan meningkatkan layanan lewat AI. Namun teknologi yang sama bisa dipakai untuk riba terselubung, gharar, penyalahgunaan data, dan manipulasi konsumen.

Oleh karena itu, pemeriksaan ini perlu dilakukan semenjak produk dirancang sampai dampaknya dievaluasi. Sebuah inovasi perlu didukung bukan hanya karena efisien atau modern, tetapi juga karena akadnya jelas. Manfaatnya bisa dipertanggungjawabkan, kerugiannya kecil, dan hak pengguna tetap terlindungi.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru