back to top
Sabtu, Mei 2, 2026

Fatwa Tarjih: Hukum Cryptocurrency Halal sebagai Aset, Tidak untuk Alat Transaksi

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Perkembangan teknologi digital kembali menjadi perhatian serius dalam kajian keislaman. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY mengkaji posisi hukum cryptocurrency dalam perspektif fikih, menghasilkan pandangan yang adaptif namun tetap berlandaskan prinsip syariah.

Dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini merupakan respons atas perubahan besar dalam sistem ekonomi global yang semakin terdigitalisasi.

Ia menguraikan bahwa konsep nilai uang terus mengalami transformasi sepanjang sejarah, mulai dari sistem barter, penggunaan emas, hingga uang kertas. Bahkan, sejak 1971, mata uang kertas tidak lagi didukung oleh cadangan emas secara langsung, sehingga nilai uang kini bertumpu pada kepercayaan publik.

“Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya cryptocurrency sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global,” jelas Rofiq pada Ahad (26/4).

Dua Status Hukum Cryptocurrency dalam Perspektif Fikih

Dalam kajian tersebut, Rofiq menjelaskan bahwa hukum cryptocurrency tidak bersifat tunggal, melainkan terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, sebagai aset atau komoditas investasi. Dalam konteks ini, cryptocurrency dinilai mubah atau diperbolehkan, selama terbebas dari unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba.

“Dalam hal ini hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba,” ujar Rofiq.

Baca Juga:  Pak Haetami, Kyai Muhammadiyah yang Gigih Berjuang

Namun, status hukum berubah ketika cryptocurrency digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran. Dalam konteks ini, penggunaannya tidak diperbolehkan, khususnya di Indonesia, karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” tekan Rofiq.

Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi keuangan digital di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto. Ia mengingatkan bahwa fluktuasi harga yang tinggi menjadi salah satu karakter utama cryptocurrency.

“Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlah koin yang terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang,” jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Muhammadiyah juga mulai mengakomodasi aspek zakat dalam aset digital. Cryptocurrency dapat dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat nisab, sebagai bentuk keadilan dalam distribusi ekonomi.

“Jika sebelumnya terdapat keraguan, kini arah kebijakan hukum Islam lebih adaptif dan utuh. Lebih jauh, kini aset digital dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab,” ungkapnya.

Melalui pendekatan ini, Muhammadiyah menunjukkan sikap moderat dalam merespons perkembangan teknologi. Di satu sisi, inovasi digital diakomodasi, namun di sisi lain prinsip-prinsip syariah tetap dijaga sebagai fondasi utama dalam aktivitas ekonomi umat. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru