back to top
Minggu, Juli 19, 2026

Hadis Khitan Perempuan: Antara Tradisi, Agama, dan Kesehatan

Lihat Lainnya

Praktik sunat perempuan atau yang dikenal secara internasional sebagai Female Genital Cutting/Mutilation (FGC/M) masih menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Di satu sisi, sebagian masyarakat mempertahankannya atas dasar tradisi dan keyakinan agama. Di sisi lain, para tenaga kesehatan dan aktivis perempuan menentangnya karena dampak buruk yang ditimbulkan. Lalu, bagaimana sebenarnya posisi hadis Nabi dalam soal ini?

Apa Kata Hadis?

Dalil utama yang sering dijadikan sandaran oleh kelompok pro-sunat perempuan adalah hadis dalam Sunan Abu Daud, yang diriwayatkan dari Ummi Atiyyah. Hadis tersebut menceritakan bahwa ada seorang perempuan yang dikhitan di Madinah, lalu Nabi SAW bersabda kepadanya:

“Janganlah berlebihan dalam memotong, karena itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih disukai suami.” (Sulaiman, 1998, pp. 456–457)

Sepintas, hadis ini tampak mendukung praktik sunat perempuan. Namun ketika diteliti secara mendalam menggunakan metode ilmu hadis, kesimpulannya justru sebaliknya.

Hadisnya Lemah Bahkan Lebih dari Sekadar Lemah

Berdasarkan hasil melacak jalur periwayatan (sanad) hadis ini secara teliti. Hasilnya mengejutkan. Salah satu perawi kunci bernama Muhammad bin Hassan dinilai majhul artinya tidak dikenal identitas dan kredibilitasnya oleh tiga ulama hadis besar seperti Abu Hatim Ar-Razi, Abu Daud As-Sajastani, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Yang lebih mengejutkan lagi: Abu Daud sendiri, sang penghimpun kitab tersebut, secara tegas menyatakan di akhir teks hadis ini bahwa hadis itu da’if (lemah) karena sanadnya tidak kuat (Sulaiman, 1998, p. 457).

Baca Juga:  Tahlilan itu Bagian dari Tradisi, bukan Syariat Islam

Selain masalah perawi yang tidak dikenal, peneliti juga menemukan putusnya rantai periwayatan antara Abdul Wahhab bin Abdirrahim Al-Asyja’i dan Sulaiman bin Abdirrahman Ad-Dimasyqi hubungan guru-murid di antara keduanya tidak terbukti bertemu.

Ibn Hajar Al-Asqalani, sebagaimana dikutip oleh Husein Muhammad, menyatakan bahwa jalur sanad hadis serupa dari Hakim, Baihaqi, Thabrani, Abu Na’im, dan Al-Bazzar semuanya bermasalah (ma’lul), lemah (da’if), bahkan munkar. Lebih jauh, Ibn al-Mundzir menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalil hadis tentang khitan perempuan yang sanadnya bisa diandalkan sebagai bukti syar’i (Muhammad, 2019, pp. 109–110).

Kesimpulannya dari hasil penelusuran sanad dapat dilabelkan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mewajibkan atau melegitimasi sunat perempuan.

Bagaimana dengan Hadis-Hadis Lain?

Ada dua hadis lain yang sering dikaitkan dengan tema khitan, yakni riwayat dari Abu Hurairah tentang Nabi Ibrahim yang berkhitan di usia 80 tahun (Shahih Bukhari, No. 5824), dan riwayat dari Ibn Abbas (Shahih Bukhari, No. 5825). Namun penelitian ini menegaskan bahwa kedua hadis tersebut berorientasi pada khitan laki-laki, bukan perempuan.

Anwar Ahmad dan Husein Muhammad sama-sama berpendapat bahwa perintah khitan dalam agama Islam sejatinya hanya ditujukan untuk laki-laki, karena masuk kategori sunnah al-fithrah. Jika pun ada hadis sahih tentang khitan, maka itu pun berlaku untuk laki-laki, bukan perempuan (Muhammad, 2019, p. 114).

Apa Kata Para Ulama Fikih?

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum sunat perempuan cukup lebar. Dalam penelusuran dalam tulisan ini terangkum tiga posisi utama yaitu; Pertama, Imam Syafi’i berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki maupun perempuan tanpa perbedaan (Ibrahim, 1997, pp. 110–111). Kedua, Imam Ahmad bin Hanbal memandang khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus (Ibrahim, 1997, pp. 111–112). Ketiga, Imam Malik, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan Abu Hanifah menilai khitan hukumnya sunnah bagi keduanya.

Baca Juga:  Nasionalisme Gaya Baru Saudi

Adapun Ibn Taymiyyah memperbolehkan sunat perempuan dengan syarat tidak berlebihan. Sementara Yusuf Al-Qardhawi mengambil posisi moderat: mereka yang tidak menjalankan sunat perempuan tidak berdosa, dan mereka yang menjalankannya dengan niat kebaikan juga dipersilakan namun ini bukan perintah agama yang bersifat wajib (Qardhawi, 1995, p. 555).

Di Indonesia, Fatayat NU menyatakan bahwa jika dilakukan secara aman, hukumnya boleh; namun jika berbahaya, harus dihindari (NU Online, 2010). Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan hukumnya mubah sambil menekankan perlunya kajian mendalam atas dampak positif dan negatifnya (Pimpinan Pusat Aisyiyah, 2019).

Fakta Medis Tidak Bisa Diabaikan

Terlepas dari perdebatan fikih, dunia kesehatan sudah berbicara dengan sangat tegas. WHO merinci berbagai komplikasi yang dapat ditimbulkan oleh sunat perempuan: rasa sakit yang ekstrem, syok, retensi urin, ulserasi alat kelamin, kerusakan jaringan sekitar, keracunan darah (septicemia), infertilitas, gangguan persalinan, hingga kematian akibat pendarahan dan infeksi (Ida, 2022, p. 61; UNICEF, 2005, p. 1).

Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI sendiri menyatakan secara eksplisit bahwa sunat perempuan tidak memberikan manfaat kesehatan apa pun, bahkan dapat merugikan kesehatan reproduksi (Kementerian Kesehatan RI, 1997, p. 32).

Sikap Pemerintah Indonesia

Pada 2010, Kementerian Kesehatan RI sempat menerbitkan regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan sunat perempuan secara medis (Kementerian Kesehatan RI, 2010). Namun regulasi ini kemudian dicabut pada 2014, sehingga legalisasi sunat perempuan tidak lagi berlaku di Indonesia (Kementerian Kesehatan RI, 2014). Ini merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak lagi memberikan ruang bagi praktik tersebut dalam sistem kesehatan formal.

Baca Juga:  Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

Bukan Perintah Agama, Bukan Pula Tradisi yang Harus Dipertahankan

Dari uraian di atas memberikan kesimpulan yang objektif dan berbasis data terhadap hadis tentang sunat perempuan dalam Sunan Abu Daud berstatus da’if, munkar, bahkan ma’lul sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum syar’i.

Lebih jauh, sunat perempuan sejatinya bukanlah perintah agama yang bersifat mengikat. Husein Muhammad, menegaskan bahwa praktik ini lebih merupakan konsensus adat, budaya, dan tradisi yang terlanjur melekat kuat di Masyarakat bukan kewajiban teologis.

Dengan mempertimbangkan fakta medis, regulasi negara, dan kajian hadis yang komprehensif, sudah sepatutnya praktik sunat perempuan ditinggalkan demi mewujudkan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang melindungi harkat dan kesehatan perempuan.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru