Perspektif

KPK di Ujung Tanduk

3 Mins read
Oleh: Ferdiansah*

 

Disahkannya revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 oleh Komisi III DPR RI pada 17 September 2019 lalu, menjadi bukti pelemahan terhadap KPK yang begitu masif dilakukan oleh para politisi di Senayan. Pada dasarnya, Komisi III DPR RI tersebut terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mengesahkan revisi UU KPK. Poin-poin pasalnya penuh dengan kontroversi dan terindikasi cacat logis. Melemahkan dan menjadikan KPK di ujung tanduk.

Suara dan aspirasi masyarakat pun tidak memiliki andil dalam mempengaruhi proses revisi UU KPK tersebut. Selain itu, internal KPK sendiri tidak diikutsertakan dalam perumusan revisi UU ini. Seharusnya menjadi kewajiban bagi KPK untuk memberikan masukan dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.

KPK di Ujung Tanduk

Faktanya, KPK sudah dilemahkan dari berbagai penjuru. KPK di ujung tanduk. Dalam hal ini dengan ditetapkannya revisi UU KPK. Kemudian lolos dan terpilihnya pimpinan KPK yang sebenarnya menurut publik bermasalah. Serta berkembangnya isu Taliban di dalam tubuh KPK. Padahal, isu Taliban yang mencuat di tubuh KPK sendiri masih menjadi kontroversi yang belum jelas duduk perkaranya, hingga saat ini pun belum ada kejelasan fakta yang komprehensif.

Dalam konteks RUU KPK misalnya, terdapat banyak kerancuan dalam pasal 43 ayat (1) RUU KPK yang berbunyi “Penyelidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari kepolisian Negara Republik Indonesia”, yang hal ini sangat bertentangan dengan semangat KPK untuk meningkatkan pemberantasan korupsi. Selain itu, dalam revisi UU KPK tersebut, akan dibentuk dewan pengawas yang merupakan lembaga negara non-struktural yang bersifat mandiri. Secara kelembagaan dewan ini belum jelas tupoksinya. Ketika mereka melakukan kesalahan, tidak ada proses check and balances.

Bagi para politisi, KPK tak lain merupakan kumpulan skandal yang munafik dan juga banyak menangkap kawan sejawatnya, mungkin karena faktor ini mereka getol melemahkannya. Padahal prestasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap para koruptor di tubuh DPR RI cukup banyak. Hal ini sejatinya perlu kita apresiasi.

Baca Juga  Benarkah Manusia Modern Tidak Butuh Agama dan Spiritualitas?

KPK sebagai lembaga independen negara seharusnya kita lindungi bersama. Karena KPK satu-satunya lembaga yang bisa kita percaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK merupakan bagian dari amanat reformasi dan sebagai supremasi hukum.

Penggalian Kubur untuk Lembaga Independen

Dalam Majalah Tempo edisi 19 September 2019, dijelaskan bahwa pemerintah dan DPR mengebut pengesahan sejumlah undang-undang yang dinilai menarik mundur demokrasi. Sementara melonggarkan hukuman bagi para koruptor, aturan yang lain juga  mengekang hak-hak dasar masyarakat. Para pakar kemudian menyatakan situasi bangsa hari ini menyerupai zaman Soeharto. Para mahasiswa, aktivis dan akedemisi kecewa dalam penyelesaian persoalan revisi UU KPK yang semakin tidak jelas peruntungannya.

Dalam konteks pembangunan suatu negara, sejatinya konsep trias politica sebagai landasan bagi negara demokrasi tidaklah cukup untuk membangun bangsa yang besar seperti Indonesia. Tanpa lembaga independen negara seperti misalnya KPK, Ombudsman, Komnas HAM, maka akan banyak terjadi pelanggaran hukum. Bisa jadi karena yang paling getol menangkap para koruptor itu KPK, maka kemudian KPK yang selalu menjadi sasaran pembasmian oleh koruptor. Kita harus menyadari, bahwa jika lembaga independen negara seperti KPK dilemahkan, maka sebenarnya lembaga independen yang lain tinggal menunggu waktu untuk digali kuburnya.

Pada aksi demontrasi #GejayanMemanggil 23 September yang lalu, penulis juga ikut serta dalam aksi demontrasi yang dimotori aliansi rakyat bergerak. Gerakan ini dimotori oleh para mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta yang ingin memperjuangkan kedaulatan lembaga independen negara tersebut.

Mereka berangkat dengan inisiatif sendiri dan pembacaan yang mendalam terhadap situasi bangsa ini yang sedang tidak baik-baik saja. Aksi-aksi terus dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasinya terkait Revisi berbagai UU yang menindas rakyat serta pelemahan terhadap KPK.

Baca Juga  Bolehkah Kita Mengeluh Terhadap Musibah?

***

Kondisi internal KPK sendiri saat ini, mereka tengah berupaya untuk mengajak masyarakat mendukung aspirasi mereka dalam melawan tirani kapitalisme dan keterkungkungan oleh Revisi UU KPK yang membelenggunya. KPK membutuhkan legitimasi dan bantuan pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menolak revisi UU yang penuh dengan kerancuan tersebut.

KPK membutuhkan uluran tangan rakyat Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelemahan lembaganya melalui Revisi UU ini. Untuk itu, masih banyak hal yang bisa diupayakan, seperti aksi demonstrasi di jalanan.

Petisi online bisa menjadi media alternatif sebagai bentuk dukungan moral dari masyarakat untuk mendukung KPK dalam penyelesaian kerancuan UU KPK yang terbaru ini. Sehingga keadaan KPK di ujung tanduk ini, bisa kita selamatkan bersama-sama. Demi tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

*) Peneliti ISAIs UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *