Nahdlatul Ulama bukan organisasi kecil yang dapat diperlakukan sekadar sebagai lumbung suara dalam setiap kontestasi politik. Dengan jaringan pesantren, kiai, santri, lembaga pendidikan, majelis taklim, dan jutaan warga Nahdliyin. NU merupakan salah satu kekuatan masyarakat sipil terbesar di Indonesia. Namun, kebesaran sosial tersebut belum selalu diikuti oleh kemandirian dalam menentukan agenda politik organisasi.
Kritik pengamat sosial-politik Fachry Ali bahwa tokoh-tokoh NU lebih sering menjadi tim sukses daripada tampil sebagai aktor utama patut direnungkan secara serius. Kritik tersebut tidak harus dimaknai bahwa NU wajib mencalonkan kadernya sebagai presiden atau mengubah diri menjadi partai politik. Pernyataan itu lebih tepat dibaca sebagai kegelisahan terhadap melemahnya keberanian elite NU dalam menentukan arah perjuangan secara mandiri.
Masalah utama NU bukan ketiadaan kader yang terlibat dalam politik. Tokoh-tokoh berlatar belakang NU tersebar di berbagai partai, pemerintahan, lembaga negara, dan tim pemenangan. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah keterlibatan tersebut membawa agenda kolektif warga Nahdliyin atau justru menjadikan NU sebagai alat legitimasi kepentingan pihak lain.
Ketika tokoh NU hanya datang untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu tanpa membawa agenda penguatan pesantren. Pemberdayaan ekonomi umat, perlindungan petani dan nelayan, peningkatan kesejahteraan guru agama, serta pembelaan terhadap masyarakat lemah. Keterlibatan politik tersebut kehilangan makna strategis.Dalam keadaan semacam itu. NU hanya akan diperebutkan ketika suaranya dibutuhkan, tetapi perlahan ditinggalkan setelah kekuasaan diperoleh.
Dari Subjek Menjadi Objek Politik
NU seharusnya berdiri sebagai subjek yang mampu menentukan sikap, bukan sebagai objek yang diperebutkan oleh berbagai kekuatan politik. Menjadi subjek berarti memiliki kemampuan menyusun agenda, menentukan batas kompromi, serta menilai kekuasaan berdasarkan kepentingan jamaah dan kemaslahatan bangsa.
Sebaliknya, ketika setiap kelompok di dalam NU mempunyai hubungan dengan kekuatan politik yang berbeda, organisasi berisiko kehilangan satu arah perjuangan. Keputusan dan konflik internal tidak lagi sepenuhnya lahir dari perbedaan pandangan warga NU. Tetapi dapat dipengaruhi oleh persaingan kepentingan dari luar organisasi.
Pada titik itulah perumpamaan Fachry Ali mengenai “wayang” dan “dalang” menemukan relevansinya. Faksi-faksi di tubuh NU dapat berubah menjadi wayang yang digerakkan oleh dalang berbeda. Satu kelompok mengikuti kepentingan satu kekuatan politik, sedangkan kelompok lain berjalan menurut arahan kekuatan yang berbeda.
Akibatnya, NU tidak lagi berbicara dengan suara moral yang jelas. Sikap organisasi mudah berubah mengikuti konfigurasi kekuasaan. Kritik kepada pemerintah dapat terdengar keras ketika suatu kelompok berada di luar kekuasaan, tetapi melemah setelah kelompok tersebut memperoleh jabatan.
Sebaliknya, pembelaan terhadap kekuasaan dapat dilakukan bukan karena kebijakannya benar dan berpihak kepada rakyat. Melainkan karena adanya kedekatan politik, hubungan personal, atau pembagian kepentingan.
Keadaan seperti ini berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan warga Nahdliyin. Jamaah akan sulit membedakan mana sikap organisasi yang lahir dari pertimbangan keagamaan dan kebangsaan. Serta mana yang hanya mencerminkan kepentingan elite.
Faksionalisme Bukan Sekadar Perbedaan
Perbedaan pandangan dalam organisasi besar merupakan sesuatu yang wajar. NU sejak awal tumbuh melalui jaringan kiai dan pesantren yang memiliki otoritas, tradisi, metode dakwah, serta basis sosial masing-masing. Keragaman tersebut justru menjadi sumber kekuatan dan kekayaan intelektual NU.
Namun, perbedaan berubah menjadi faksionalisme ketika kelompok-kelompok tidak lagi berkompetisi dalam gagasan dan pengabdian. Melainkan saling berhadapan untuk memperoleh akses terhadap kekuasaan. Keadaannya menjadi lebih berbahaya ketika setiap faksi mendapatkan dukungan dari kepentingan politik eksternal.
Faksionalisme semacam itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan membagi jabatan secara proporsional. Pembagian posisi mungkin meredakan ketegangan untuk sementara, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Selama loyalitas elite lebih kuat kepada jaringan politik luar daripada kepada keputusan kolektif organisasi. Konflik akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.
Karena itu, seruan Fachry Ali untuk mengakhiri faksionalisme sebagai fardu ain harus dibaca sebagai desakan moral untuk menyelamatkan kedaulatan organisasi. Yang harus dihancurkan bukan keragaman pemikiran, melainkan ketergantungan kelompok-kelompok di tubuh NU kepada kekuatan dari luar.
NU membutuhkan mekanisme organisasi yang memastikan setiap keputusan strategis lahir melalui musyawarah. Bukan melalui tekanan kekuasaan, transaksi jabatan, kepentingan elektoral, atau arahan dari pihak yang ingin memanfaatkan kebesaran NU.
Ancaman Kehilangan Legitimasi
Kegagalan mengakhiri faksionalisme dapat membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar konflik antarelite. PBNU berisiko kehilangan legitimasi di hadapan jaringan kiai, pesantren, dan warga Nahdliyin di daerah.
Struktur sosial NU pada dasarnya tidak tersentralisasi sepenuhnya. Banyak kiai memiliki pesantren, jamaah, lembaga pendidikan, dan kewibawaan yang dibangun secara mandiri selama puluhan tahun. Kekuatan mereka tidak semata-mata bersumber dari jabatan struktural, tetapi dari keilmuan, pengabdian, keteladanan, dan hubungan langsung dengan masyarakat.
Apabila struktur pusat tidak lagi mampu menjadi pengayom yang adil, kiai-kiai di daerah dapat memilih berjalan sendiri. Mereka mungkin tetap menjadi bagian dari tradisi NU, tetapi tidak lagi merasa terikat secara moral kepada keputusan struktur formal PBNU.
Fachry menyebut keadaan tersebut sebagai “anarkisme lokal”. Istilah ini tidak selalu berarti kekacauan fisik, melainkan menggambarkan hilangnya pusat legitimasi yang mampu mengoordinasikan berbagai kekuatan lokal.
Dalam situasi tersebut, setiap kiai, pesantren, dan kelompok sosial bergerak berdasarkan otoritasnya masing-masing tanpa arah bersama yang kuat.
Kemandirian pesantren yang semula menjadi kekuatan besar NU akhirnya dapat berubah menjadi fragmentasi. NU tetap besar secara jumlah dan simbol, tetapi melemah secara organisasi. Nama serta atributnya masih digunakan, sementara kewibawaan struktur pusat semakin menurun.
Membangun Agenda Politik Mandiri
Tentunya untuk mencegah keadaan tersebut, NU perlu menyusun agenda politik mandiri yang tidak bergantung pada siklus pemilihan umum. Agenda itu harus berangkat dari kebutuhan nyata warga Nahdliyin, bukan dari kepentingan elite yang sedang bernegosiasi dengan calon penguasa.
Agenda politik mandiri tidak berarti NU harus berubah menjadi partai politik. Kemandirian berarti NU mampu menentukan orientasi, sikap. Dan kepentingannya sendiri tanpa menjadi kepanjangan tangan kandidat, partai, pemerintah, ataupun kekuatan ekonomi tertentu. NU harus memiliki sikap yang jelas mengenai masa depan pesantren. Kualitas pendidikan, kesejahteraan guru agama, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, perlindungan sumber daya alam, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi. Serta perwujudan keadilan sosial.
Agenda tersebut harus menjadi ukuran dalam membangun hubungan dengan pemerintah, partai politik, dan calon pemimpin. Dukungan tidak boleh diberikan hanya berdasarkan kedekatan personal atau janji pembagian jabatan, tetapi harus didasarkan pada komitmen terhadap kepentingan umat dan bangsa.
Dengan demikian, tokoh NU yang terlibat dalam politik tidak sekadar menjadi tim sukses. Mereka membawa mandat moral, program, dan kepentingan kolektif yang harus diperjuangkan serta dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyin.
NU tidak harus menjadi partai politik untuk memiliki kekuatan politik. Justru sebagai organisasi masyarakat sipil, NU dapat berdiri di atas seluruh partai, mengawasi kekuasaan, membela masyarakat, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan serta demokrasi.
Harapan untuk Muktamar Ke-35 NU
Muktamar Ke-35 NU yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri faksionalisme dan mengembalikan kedaulatan organisasi. Penetapan tempat serta jadwal tersebut telah diputuskan PBNU dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah pada 7 Juli 2026.
Pemilihan pesantren sebagai tempat penyelenggaraan muktamar semestinya mempunyai makna yang lebih dalam daripada sekadar penentuan lokasi. Tambakberas harus mengingatkan seluruh peserta bahwa kekuatan utama NU berasal dari kiai, pesantren, santri, dan jamaah, bukan dari kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Harapan terbesar terhadap Muktamar Ke-35 NU bukan hanya terpilihnya ketua umum atau terbentuknya kepengurusan baru. Muktamar harus melahirkan kepemimpinan yang mampu berdiri di atas seluruh faksi, menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik luar, serta mengembalikan NU sebagai rumah bersama warga Nahdliyin.
Muktamar juga harus menjadi ruang rekonsiliasi yang jujur. Perbedaan pandangan tidak perlu dihapus karena keragaman merupakan bagian dari kekayaan NU. Namun, hubungan ketergantungan antara kelompok-kelompok di tubuh NU dan kekuatan politik eksternal harus dihentikan.
Seluruh unsur NU harus kembali dipersatukan oleh agenda bersama berupa penguatan pesantren, peningkatan kesejahteraan guru agama, pemberdayaan ekonomi umat, perlindungan masyarakat lemah, pemberantasan korupsi, peneguhan demokrasi, dan perwujudan keadilan sosial.
Fachry berharap muktamar mampu melahirkan situasi yang menghilangkan faksionalisme di tubuh NU. Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat legitimasi kelembagaan agar NU tetap berada dalam satu kepemimpinan organisasi yang utuh.
Muktamar Ke-35 NU tidak boleh dipersempit menjadi arena pemilihan ketua umum, pembagian jabatan, atau pertarungan kelompok yang membawa kepentingan pihak luar. Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang akan memimpin NU, melainkan untuk kepentingan siapa organisasi sebesar NU akan dipimpin.
Apakah kepengurusan yang lahir akan bekerja untuk kiai kampung, pesantren, guru madrasah, petani, nelayan, buruh, perempuan, generasi muda, dan warga Nahdliyin? Ataukah kepengurusan itu hanya menjadi tempat pertemuan elite dengan kekuatan politik dan ekonomi?
Muktamar harus menghasilkan kepemimpinan yang mempunyai keberanian untuk bekerja sama dengan siapa pun demi kemaslahatan umat, tetapi juga mampu mengkritik siapa pun ketika kekuasaan menyimpang. NU harus memiliki jarak yang sehat dengan pemerintah dan partai politik agar suara moralnya tidak kehilangan kewibawaan.
Menguji Independensi NU di Abad Kedua
Keberhasilan Muktamar Tambakberas tidak cukup diukur dari kelancaran acara dan terpilihnya kepengurusan baru. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan forum tersebut memulihkan etika pesantren, menyelesaikan faksionalisme, menyusun agenda bersama, dan mengembalikan kepercayaan kiai serta warga Nahdliyin kepada struktur organisasi.
Apabila Muktamar Ke-35 NU mampu menjalankan tugas tersebut, NU dapat kembali berdiri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mandiri, berdaulat, dan menentukan arah kehidupan kebangsaan.
Namun, apabila muktamar hanya menghasilkan kompromi sementara antarelite tanpa menghentikan ketergantungan kepada kepentingan luar, NU akan tetap menjadi panggung tempat banyak dalang memainkan wayangnya.
Kebesaran NU tidak boleh berhenti pada jumlah massa yang selalu dihitung menjelang pemilu. Kebesaran tersebut harus diwujudkan dalam keberanian menentukan agenda, menjaga otonomi organisasi, membela masyarakat, serta menolak dikendalikan oleh kepentingan politik mana pun.
Dari Tambakberas, NU diharapkan kembali menemukan jiwa pesantren: rendah hati dalam bersikap, mandiri dalam menentukan pilihan, berani menghadapi kekuasaan, dan teguh berpihak kepada kemaslahatan umat serta bangsa. Lantas apakah itu terwujud di Muktamar Ke-35 abad ke-2 Jombang tahun ini?
Editor: Anas


