Perspektif

Pancasila Itu Islami

4 Mins read
Oleh: Nizam Zulfa*

Pancasila merupakan dasar negara dirumuskan oleh para founding fathers dengan segala pertimbangan yang matang serta berbagai dinamika di dalam penyusunannya. Founding fathers adalah julukan mereka tokoh Indonesia dari penjajahan bangsa asing dan berperan dalam perumusan bentuk atau format negara yang akan dikelola setelah kemerdekaan.

Mereka berasal dari berbagai macam latar pendidikan, agama, daerah, dan suku/etnis. Dari berbagai perbedaan latar belakang tersebut, maka tak bisa dipungkiri hal itu memicu timbulnya perselisihan pendapat dalam merumuskan dasar negara.

Sebut saja Ki Bagoes Hadi Kusumo dan K.H. Wahid Hasyim yang menyampaikan usul mengenai dasar Negara Indonesia adalah berdasarkan syari’at agama Islam, kemudian Dr. Soepomo yang usul agar fokus dengan aliran pikiran Negara Integralistik (Kaderi, 2015: 13), serta masih banyak usulan lain dari tokoh-tokoh lain mengenai dasar negara ini. Namun pada akhirnya sampailah pada kesepakatan bahwa dasar negara ini adalah pancasila yang terdapat lima sila didalamnya yang sampai saat ini masih eksis bertahan dan kokoh.

Tantangan Pancasila

Namun di samping eksistensi pancasila sebagai dasar Negara, ada pihak-pihak tertentu yang selalu mencoba membenturkan Pancasila dengan Islam. Sebut saja semisal Mereka yang menganggap bahwa pancasila merupakan taghut, karena telah dijadikan sebagai dasar negara yang seharusnya menggunakan al-Sur’an dan as-Sunnah sebagai dasar negara yang mutlak. Yang pada akhirnya mereka tidak mau mengakui pancasila sebagai dasar Negara dan bahkan berimbas kepada membencinya dan menolaknya.

Tulisan ini merupakan seri lanjutan dari apa yang saya tulis sebelumnya tentang Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah yang merupakan paparan singkat mengenai pandangan Muhammadiyah tentang Pancasila.

Lalu sebenarnya mengapa Muhammadiyah kok terlihat begitu gampang menerima Pancasila ini? Seolah-olah tak ada pertimbangan matang tentang kaitannya dengan dengan permasalahan thaghut, khawarij, sekulerisme dan hal-hal lain yang kiranya sensitif jika terkait dengan permasalahan ini.

Baca Juga  Ibu Hamil dan Covid-19 (1): Rentan Tertular Serta Meninggal Dunia

Relasi

Pandangan penulis mengenai hal itu adalah karena memang Pancasila ini merupakan suatu bagian dari konstruksi nilai-nilai keislaman yang dikemas dalam bentuk sila-sila. Artinya bahwa Pancasila bukanlah sesuatu yang ingin menandingi nilai-nilai islam namun justru ingin mengarahkan kita kepada nilai-nilai tersebut. Bisa disebut bahwa Pancasila itu Islami.

Lalu apa buktinya? bagaimana Pancasila bisa disebut mengandung nilai-nilai islam?

Hal ini bisa dillihat mulai dari sila pertama. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”; bermakna bahwa Tuhan itu esa. Pernyataan ini memang dapat diklaim oleh agama-agama lain karena pada era dewasa ini semua agama mengaku berpaham monoteisme.

Namun dalam sila ini yang benar-benar menunjukkan nilai islami yaitu terdapat pada kata “Maha”. Karena kata “Maha” adalah bermakna mutlak, artinya bahwa yang dimaksud dengan “Maha Esa” dalam sila ini adalah mutlak tunggal. Sedangkan agama-agama lain berpaham monoteisme tetapi ada semacam sekutu ataupun cabang dalam keyakinan bertuhan mereka, seperti trinitas dalam Kristen, kedewaan dalam Buddha, dll.

Kemudian Sila kedua kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”; Kata “adil” dan “beradab” (asal kata: “adab” yang mendapat imbuhan “ber”) meskipun sudah menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia, namun dua kata tersebut berasal dari Islam. Karena tidak ada lagi dua kata tersebut di dalam agama lain selain hanya dalam Islam.

Adab merupakan perkara penting dalam islam sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Roudhotu Al-Tholibin wa ‘Umdatu As-Salikin bahwa “Barangsiapa yang tidak beradab maka sesungguhnya ia tidak mengamalkan syari’ah (dengan sempurna), tidak beriman (dengan sempurna), dan tauhidnya (tidak sempurna). Meninggalkan adab berarti tertolak oleh Allah Swt. Maka barangsiapa adabnya buruk, maka ia tertolak dari pintu kebenaran”.

Sedangkan kata “adil” juga merupakan term yang sering tersebut di dalam al-Qur’an dengan beberapa bentuk penyebutan lain. Misalnya al-qist yang memiliki kesamaan tujuan agar manusia bisa berbuat adil dalam segala aspek kehidupan. Maka sila kedua ini memang memandang bahwa nilai dalam pancasila harus mengacu kepada perbuatan adil dan beradab sebagaimana makna adil dan beradab di dalam Islam.

Baca Juga  Imbauan Buya Syafii Maarif di Masa Pandemi Covid-19

Lalu sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, makna sila ini yaitu kita sebagai rakyat Indonesia harus bersatu, artinya tidak ada permusuhan, dan perselisihan. Jadilah seperti saudara yang saling akur dalam kehidupan. Jika kita kaitkan dengan Islam adalah berkaitan dengan konsep ukhuwah/persaudaraan yang mengajarkan persatuan di antara umat muslim. Hal ini terdapat dalam firman Allah Swt. QS. Al-Hujurat ayat 10 yang berbunyi “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”

Anjuran senada juga banyak terdapat dalam hadis-hadis Nabi saw. Semisal hadis tentang tidak boleh saling menyakiti sesama muslim, muslim satu dengan yang lain bagaikan bangunan, dan hadis-hadis lainnya.

Sila keempat dengan bunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang dalam hal ini ada beberapa yang memaknainya dengan wujud demokrasi. Namun terlepas dari itu, kata “musyawarah” dalam sila tersebut merupakan ajaran dalam Islam tentang konsep pengambilan keputusan bersama.

Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Swt. QS. As-Syura ayat 38 yang berbunyi “Dan bagi orang-orang yang menerima(mematuhi) seruan dari Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.”

Dan sila terakhir yang berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” dengan kembali menggunakan kata “adil” di dalamnya, adil dalam islam sendiri merupakan perintah langsung dari Allah Swt. Sebagaimana tersebut dalam al-Qur’an di beberapa ayat.

Salah satunya QS. Al-A’raf ayat 29 yang berbunyi “Katakanlah, “Tuhanku menyuruh berlaku adil. Dan hadapkanlah wajahmu (kepada Allah) pada setiap shalat dan sembahlah Dia dengan mengikhlaskan ibadah semata-mata hanya kepada-Nya…”. Di sila inilah dianjurkan untuk adil dalam lingkup yang lebih luas, yaitu lingkup sosial.

Baca Juga  Benarkah Muhammadiyah Taklid WHO?

Pancasila itu Islami

Pernyataan yang sangat tepat kiranya oleh direktur-pendiri INSIST yang sekaligus Wakil Rektor Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, yaitu Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi dalam sebuah kajian di Sleman bahwa, “Pancasila itu ya Islam banget”. Hal senada juga pernah disampaikan oleh Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Dr. Din Syamsudin sebagaimana dilansir detik.com (21/03/2018), dalam suatu rapat pleno MUI beliau mengatakan pancasila dan “Islam tidak dapat dipisahkan”. Artinya ya memang menyatu. 

Karenanya nilai-nilai islam sangat jelas  tersirat dan tersurat dalam sila yang lima itu. Maka jika ada yang mengatakan bahwa Pancasila itu tidak islami bahkan sampai membenturkan keduanya, itu merupakan pernyataan yang terlalu gegabah tanpa coba mendalami sejarah, makna, dan nilai-nilai pancasila.

Bahkan Muhammadiyah dalam konsep Darul Ahdi Wa Syahadah-nya menegaskan bahwa Pancasila memang bukan agama. Tetapi substansi Pancasila mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam, yang menjadi rujukan ideologis dalam kebangsaan yang majemuk. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami (PP Muhammadiyah, 2015: 13).

*) Kabid Keilmuan PK IMM Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *