Perspektif

Perda Syariah: Problematis dan Diskriminatif

3 Mins read

Oleh: Suheri Sahputra Rangkuti

Isu-isu penerapan syariat bukanlah sesuatu yang baru diperdebatkan di negeri ini. Malah isu ini muncul seiring dengan lahirnya negara Indonesia dan bahkan menjadi semacam isu yang selalu meletus menjelang pesta lima tahunan.

Tidak sampai di situ, ternyata isu ini pernah diramu dalam pemikiran dua tokoh besar bangsa seperti polemik yang terjadi antara Sukarno (mempertahankan nasionalisme) dan A. Hasan (mengunggulkan Islam). Yang pada akhirnya menimbulkan dikotomi dan bisa jadi inilah penyebab awal dan akar yang tak terlupakan dari wajah perpolitikan bangsa.

Itulah sebabnya, pikiran politik kita tidak pernah berakhir mempertengkarkan isu klasik tersebut. Isu ini mudah menyentil sentimen masyarakat sebagai bujuk rayu di tahun politik, ditambah lagi dengan sistem pemerintahan kita yang belum sepenuhnya utuh untuk menciptakan negara yang didambakan.

Masalah Perda Syariah

Perda syariah sebagai kebijakan publik, tentu bukan sesuatu yang dilarang masuk dan diperdebatkan oleh kaum penentu kebijakan. Akan tetapi, sebelum perda tersebut masuk dalam butir-butir kebijakan ia sudah dijegal.

Setidaknya dengan dua masalah baru; yang pertama, dominasi satu agama. Hal yang sangat dikhawatirkan agama non-Islam ialah Islam yang merupakan agama penduduk mayoritas akan sangat dominan, sehingga tidak ada ruang gerak bagi agama lain. Sebaliknya juga bisa terjadi, meskipun Islam agama mayoritas, bisa saja ia tersingkir kalo elit negeri ini tidak bersimpati pada Islam.

Yang kedua, masalah kodifikasi, pada tataran tertentu di antara madzhab dalam Islam tidak menemukan kata sepakat antara satu dengan yang lainnya. Kadang perbedaannya amat begitu tajam, sampai-sampai masalah fiqhiyah sering menimbulkan sikap saling menegasikan, tak jarang berakhir pada gesekan konflik satu sama lain.

Baca Juga  Lhoksuemawue Menyambut Syawal: Dari Tuet Budei Trieng Hingga Kue Timphan

Pendek kata, bergesernya syariah menjadi fiqh membelah ketunggalan kode syariah, menjadi pemahaman jamak yang disesuaikan dengan cara berpikir sebuah kelompok.

Dua paras persoalan ini, sebenarnya mempersempit jalan dan kemungkinan perda syariah diterpakan. Di samping itu, rintangan berikutnya, yaitu, berbagai pola hidup berdasar syariah nampak lebih sistematis, formal dan rasional. Akibatnya, aturan syariah kurang berterima. Sebab, secara sosiologis dalam masyarakat kita lebih tertarik pada pola hidup yang memberi harapan dan memungkinkan nasibnya berubah di luar hitungan dan prosedur formal.

Aceh sebagai potret yang pertama di Indonesia menerapkan perda syariah, terlihat stagnan, perda syariah terhenti hanya pada hukum cambuk belaka. Selain itu terkait perda lain, seperti, penguatan aqidah dan peraturan adat istiadat sampai saat ini tidak memiliki titik perseberangan yang jauh dari perda di tempat lain secara subtantif.

Berangkat dari hal ini, perda syariah di Aceh tidak bisa dijadikan gambaran sebagai keberhasilan, hanya gara-gara  penggunaan hukum cambuk saja, hal ini dinilai tidak merepresentasikan syariah secara utuh (tuntutan teks normatif).

Syariah yang Mana?

Dalam Islam, memang ide tentang hukum itu begitu kuat dan Islam juga memiliki sejarah pemikiran yang luar biasa kayanya. Islam melahirkan tradisi pemikiran hukum yang begitu kaya menyangkut semua aspek kehidupan manusia sehingga menimbulkan banyak kelompok.

Pada kondisi seperti demikian, bilamana pengukuhan syariah menjadi sebuah perda diperhadapkan kepada realitas negara yang memiliki komposisi demografis yang tinggi dan heterogen seperti Indonesia, memunculkan pertanyaan besar, yakni, “berdasarkan kelompok mana paham syariah yang akan dipakai ?”

Pada dataran ini, lagi-lagi siapa yang dominan/mayoritas akan mendapatkan tempat duduk di gawang epistemologi kebijakan publik, yang tak jarang pemahaman atas syariah yang dipegang oleh otoritas tertentu kontradiktif dengan pemahaman yang lain.

Baca Juga  Hentikan Menjelek-jelekkan Indonesia Hanya Demi Mencari Nasib di Negeri Orang!

Jika pengundangan syariah mengambil satu mazhab tertentu, berarti menghalangi kaum muslimin untuk memilih mazhab atau pikiran lain, yang sama-sama legitimate. Belum lagi menyangkut dengan agama lain, mereka dipaksa melakukan sesuatu yang bukan dari ajaran agama mereka demi memuaskan pemahaman sekelompok madzhab dominan.

Islam memang menggariskan, bahwa penganutnya harus menetapkan hukum berdasar hukum Allah. Kalau tidak Islam menyebutnya sebagai tindakan kafirun, zhalimun, fasiqun. Akan tetapi ketika kita berbicara tentang hukum Allah/syariat, persoalan kita sebenarnya terletak pada prosedural bukan hakikat.

Objektifikasi syariat Islam dalam konteks bernegara semestinya diterjemahkan dalam bentuk nilai-nilai universalnya. Meskipun misalnya terjadi perubahan atas hal-hal yang termasuk dalam kategori non-tsawabit, bahkan pada kasuistik tertentu hukum Tuhan juga bisa digeser untuk kepentingan manusia. Itu sebabnya, oleh Abdul Kareem Shoroush menyebut Islam itu sebagai “lautan interpretasi”.

Alhasil, syariat Islam tidak harus dijadikan perda, karena syariat Islam dipilih atau tidaknya ia sebagai perda tetap saja masalah kita umat Islam adalah SDM, kemiskinan, kezaliman terhadap alam, dll. Artinya, kesadaran kita ber-Islam sebagai penghayatan dalam hidup masih mangapung dan terhenti pada simbol identitas.

Kalau pun umat Islam mau mengatur hidup mereka berdasarkan agamanya itu hak masing-msing. Artinya, tidak boleh meminta negara mengatur itu karena negara milik publik. Jadi sekiranya agama mau dijadikan sebagai pengatur kehidupan publik, harus dibicarakan dulu oleh publik (AK).

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *