Riset

Relasi Agama dan Negara Menurut Imam Al-Ghazali

3 Mins read

Al-Ghazali merupakan seorang intelektual Muslim yang paling populer dan paling berpengaruh, terutama di kalangan umat Islam. Pemikiran keislamannya mencakup keseluruhan aspek ajaran Islam.

Al-Ghazali memberikan sumbangsih pemikirannya yang kompleks dan signifikan, mulai dari tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh, teologi, filsafat, tasawuf, dan pendidikan hingga politik. Dari sanalah daya tariknya al-Ghazali, hingga membuat generasi sesudahnya berbondong-bondongmengkaji mengkaji dari berbagai aspek pemikirannya tersebut.

Latar Belakang Intelektualitas Imam Ghazali

Perjalanan intelektual al-Ghazali termasuk cukup sulit dan berliku. Bahkan ia pernah mengalami semacam kritis di dalam hidupnya, yang pada akhirnya memutuskan untuk melabuhkan hidupnya dalam kehidupan sufistik.

Lika-liku perjalanan intelektual al-Ghazali tak dapat dipisahkan dari lingkungan sosio-politik umat Islam yang disekelilingnya. Pada masanya inilah ia menyaksikan langsung kondisi umat Islam yang sudah mengalami disintegrasi dan demoralisasi (Muhammad Iqbal, 2010: 25).

Hal tersebut ditandai dengan adanya beberapa ulama dan ahli hukum yang tersandung perilaku korup. Selain itu, maraknya intrik-intrik politik di kalangan para pimpinan pemerintahan yang inkoheren dengan nilai-nilai Islam pada masa itu. Bahkan, pembunuhan antara sesama saudara dalam perebutan kekuasaan pun menjadi hal yang lumrah.

Pada masa ini juga kekuasaan Bani Abbasiyah sudah semakin melemah. Mereka menjadi boneka dari ambisi politik para oligarki dan persaingan antara pejabat-pejabat tinggi negara dan para panglima militer Bani Abbasiyah. Khalifah sama sekali tidak berkuasa menentukan arah kebijakan negara. Justru yang berkuasa adalah para menterinya yang pada umumnya bukan berasal dari bangsa Arab, melainkan dari bangsa Turki dan Persia (Munawir Sjadzali, 1990: 39).

Di luar istana Baghdad berdiri negara-negara kecil, baik di bagian timur maupun di barat, yang tidak mau tunduk kepada khalifah. Melihat kondisi demikian, jika ia masih bersikukuh untuk tetap hidup di tengah-tengah kemerosotan demikian, ia khawatir akan ikut terseret arus dan melakukan perbuatan-perbuatan mungkar.

Baca Juga  Lazismu, Anak Muda, dan Gerakan Filantropi untuk Ekologi

Al-Ghazali sendiri mengecam keras situasi tersebut di dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin juz II, ia berkata: “Sesungguhnya kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para pemimpinnya, dan kerusakan para pemimpin disebabkan oleh kerusakan para ulama. Kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan. Siapa yang dikuasai oleh ambisi duniawi, ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil” (al-Ghazali, 1964: 229).

Relasi Agama dan Negara

Al-Ghazali memiliki pandangan yang sama dengan al-Mawardi, bahwa imamah (pemimpin) adalah wajib. Pemikirannya terkait hal ini terdapat dalam salah satu karyanya Al-Iqtishâd fi al-I`tiqâd (Sikap Lurus dalam I’tiqad).

Al-Ghazali menggambarkan relasi antara agama dan negara atau kekuasaan politik dengan ungkapan:

“Sultan (kekuasan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para rasul. Jadi, wajib adanya imam yang merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya”.

(Al-Ghazali, 1969: 215)

Imam atau pemimpin yang seperti ini dalam sejarah politik Islam dikenal dengan istilah khalifah. Al-Ghazali memandang begitu dekat dan kuatnya relasi antara agama dan negara atau kekuasaan politik. Agama adalah dasarnya dan imam adalah penjaganya. Menurut al-Ghazali, manusia adalah makhluk sosial yang tak mampu hidup tanpa bantuan orang lain. Di sinilah perlunya mereka hidup bermasyarakat dan bernegara.

Kendati demikian, al-Ghazali menjelaskan bahwa pembentukan negara bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan praktis duniawi, melainkan juga untuk persiapan bagi kehidupan akhirat kelak. Bagi al-Ghazali, kewajiban pembentukan negara dan pemilihan kepala negara bukanlah berdasarkan pertimbangan akal (rasio), akan tetapi berdasarkan kewajiban agama (Syar’i).

Hal ini dikarenakan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan akhirat tidak akan tercapai tanpa pengejawantahan dan penghayatan agama secara benar. Karena itu, bagi al-Ghazali relasi agama dan negara (pemimpin negara) bagaikan dua saudara kembar yang lahir dari rahim seorang ibu yang sama. Keduanya saling melengkapi. Bahkan, politik (negara) menempati posisi yang sangat urgen dan strategis, yang hanya berada setingkat di bawah kenabian (Al-Ghazali, 1994: 136).

Baca Juga  Perkembangan Ide Monoteisme Agama Ibrahim

Prinsip kepatuhan kepada kepala negara juga sangat ditekankan oleh al-Ghazali. Dalam karyanya yaitu al-Tibr al-Masbûk (Nasihat Bagi Penguasa), ia menjelaskan bahwa Allah telah memilih dua kelompok manusia.

Pertama, para nabi dan rasul Allah. Mereka diutus untuk memberikan keterangan kepada manusia lainnya tentang petunjuk dan dalil-dali beribadah kepada-Nya. Mereka juga menerangkan kepada manusia bagaimana cara mengenal Allah.

Kedua, penguasa. Kelompok ini diutamakan Allah, karena mereka dapat menjaga umat manusia dari sikap permusuhan antara satu dengan yang lainnya. Kemaslahatan umat manusia di bumi sangat berkaitan dengan keberadaan penguasa ini. Dengan kekuasaan yang mereka miliki, Allah menempatkan mereka pada posisi yang paling terhormat.

Maka dari itu, lanjut Al-Ghazali, setiap orang harus simpati dan tunduk kepada penguasa serta wajib mematuhi segala perintah mereka. Ia berpandangan bahwa kekuasaan kepala negara adalah suci berasal dari Tuhan. Ia juga mengatakan bahwa kepala negara adalah “bayang-bayang Allah di muka bumi” (zhill Allâh fi al-ardh). (Munawir Sjadzali, 1991: 77-78).

Maka, kepala negara bertanggung jawab bukan kepada rakyat, tetapi kepada Tuhan. Selain itu, al-Ghazali juga merumuskan kualifikasi (syarat-syarat) kepala negara. Di antaranya, akil baligh, akal yang sehat, merdeka, laki-laki, keturunan Quraisy, pendengaran dan penglihatan yang sehat, kekuasaan yang nyata, memperoleh hidayah, berilmu pengetahuan dan wara’.

Kritik Terhadap Al-Ghazali

Dari pemikiran al-Ghazali tersebut, ada beberapa catatan yang mesti dikritisi. Pertama, mengutip pendapat Munawir Sjadzali, dikarenakan al-Ghazali menempatkan penguasa pada posisi sentral dalam negara karena mereka dipilih oleh Tuhan, maka bentuk atau sistem pemerintahan yang diajukan olehnya terkesan lebih kepada teokrasi dan konsekuensinya akan menumbuhkan bibit-bibit otoritarianisme dalam Islam.

Kedua, ia terkesan masih berusaha untuk mempertahankan legitimasi kekuasaan Bani Abbasiyah, yaitu kepala negara harus berasal dari suku Quraisy. Ketiga, pemikiran al-Ghazali terlihat sangat diwarnai oleh sikap pemihakan terhadap kekuasaan, dan doktrin politik Sunni begitu kuat dalam pemikirannya.

Baca Juga  Kurma, Buah dengan Sejuta Keistimewaan

Editor: Yusuf

Avatar
2 posts

About author
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Aqidah dan Filsafat Islam
Articles
Related posts
Riset

Membuktikan Secara Ilmiah Keajaiban Para Sufi

2 Mins read
Kita barangkali sudah sering mendengar kalau para sufi dan bahkan Nabi-nabi terdahulu memiliki pengalaman-pengalaman yang sulit dibuktikan dengan nalar, bahkan sains pun…
Riset

Lazismu, Anak Muda, dan Gerakan Filantropi untuk Ekologi

2 Mins read
“Bapak ini kemana-mana bantu orang banyak. Tapi di kampung sendiri tidak berbuat apa-apa. Yang dipikirin malah kampung orang lain,” ujar anak dari…
Riset

Pengorbanan Ismail, Kelahiran Ishaq, dan Kisah Kaum Sodom-Gomoroh

4 Mins read
Nabi Ibrahim as. yang tinggal Hebron mendapat berusaha menjenguk putra satu-satunya. Sebab pada waktu itu, Sarah sudah uzur dan belum juga hamil….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *