back to top
Senin, April 27, 2026
- Advertisement -spot_img

SHOWING RESULTS FOR:

Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Yang Menstruasi

Di rumah sakit, kadang-kadang perawat menangani pasien perempuan yang sedang menstruasi. Selama rawat inap di rumah sakit, telah selesai masa haidnya. Namun dalam pertimbangan...

Hukum Menerima/Memberi Alat Ibadah Kepada Pemeluk Agama Lain

-Ibadah- Sebenarnya, mubah hukumnya menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal....

Pengukuhan Guru Besar Haedar Nashir: Moderasi bukan Deradikalisasi!

-Moderasi- Pada hari Kamis (12/19) dihelat agenda besar yaitu Pengukuhan Guru Besar kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2020 Dr. H. Haedar Nashir, M.Si...

Padi yang Masih di Sawah, Bolehkah Dijual?

-Padi di Sawah- Jual beli merupakan sebuah kegiatan mu’amalah yang dibolehkan di dalam Islam. Namun dalam hal ini, terdapat juga jual beli yang dilarang,...

Jejak Haedar Nashir, Mengawal Moderasi Indonesia

Haedar Nashir, lahir pada tanggal 25 Februari 1958 di Desa Ciheulang, Ciparay, Bandung Selatan dari pasangan Haji Bahrudin dan ibu Hajah Endah binti Tahim....

Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman, Bolehkah?

Merupakan sebuah kenyataan bahwa dengan kemajuan teknologi seperti zaman sekarang ini, hampir semua masjid dan mushalla telah memiliki dan menggunakan alat pengeras suara. Tujuan...

Latest news

- Advertisement -spot_img