Satu korek api mungkin hanya berharga beberapa ribu rupiah. Tetapi di Kalimantan, benda sekecil itu dapat menjadi awal dari ratusan hektare lahan yang terbakar. Pertanyaannya kemudian bukan lagi tentang siapa yang membakar hutan? Melainkan, siapa yang membayar api, siapa yang diuntungkan setelah api padam, dan mengapa membakar hutan masih menjadi cara yang dianggap masuk akal untuk memperoleh lahan?
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Hingga 23 Agustus 2026, mengutip dari metrotvnews.com, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita 35 korek api, BBM berupa solar, Pertalite dan minyak tanah, 21 parang, kapak, cangkul, dua chainsaw, kayu bekas terbakar, hingga enam bibit kelapa sawit.
Rangkaian barang bukti itu membuat dugaan pembakaran untuk membuka lahan tidak lagi sekadar asumsi. Polisi menduga api sengaja digunakan sebagai metode land clearing, termasuk untuk membuka kebun sawit.
Namun ada satu bagian dari pengungkapan itu yang menurut saya justru lebih membuat penasaran daripada 72 tersangka. Bareskrim kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai atau memerintahkan pembakaran. Artinya, polisi sendiri belum menganggap orang-orang yang memegang korek sebagai akhir dari perkara. Ada pertanyaan tentang aliran uang, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang mungkin mendapatkan keuntungan dari lahan yang dibersihkan dengan api.
Dari konteks tersebut, penanganan karhutla yang sudah terjadi berulang kali ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang menyalakan korek. Sebab kalau pembakaran dipilih karena lebih murah daripada membuka lahan dengan alat berat, maka api sesungguhnya telah berubah menjadi bagian dari mekanisme ekonomi.
Ada biaya yang ingin dihemat, ada lahan yang ingin diperoleh, dan ada komoditas yang menunggu ditanam. Dalam berita yang dirilis gokepri.com, Polisi pun menyebut motif yang dominan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan dengan biaya lebih murah. Dengan kata lain, bagi pelaku, api bukan sekadar penghancur. Melainkan alat produksi.
Masalahnya, penghematan biaya itu tidak gratis. Biaya yang berhasil dihemat oleh pelaku justru dapat dipindahkan kepada masyarakat. Ketika asap memenuhi udara, masyarakat yang membayar dengan gangguan kesehatan dan aktivitas yang terganggu. Ketika lahan gambut terbakar, negara membayar dengan operasi pemadaman yang tidak sedikit.
Ketika ekosistem rusak, generasi mendatang yang membayar melalui hilangnya fungsi ekologis hutan. Sementara keuntungan dari lahan yang telah “dibersihkan” dapat dinikmati oleh pihak yang belum tentu pernah berdiri di tengah kepulan asap yang membahayakan kesehatan.
Inilah yang menurut saya titik di mana ketimpangan itu nyata terjadi. Keuntungan dapat diprivatisasi, tetapi kerugian ekologis dan sosial sering kali ditanggung bersama, bahkan oleh mereka yang menjadi korban dan tak merasakan keuntungannya sama sekali.
Skalanya pun bukan kecil. BNPB mencatat hingga 19 Agustus, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare, sedangkan Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektarehingga 23 Agustus. Di Kalimantan Barat saja, pemantauan 24 jam menemukan 273 hotspot berkepercayaan tinggi, 2.420 berkepercayaan menengah, dan 81 berkepercayaan rendah. Di Kalimantan Selatan, 696 titik yang sebelumnya dipadamkan kembali memunculkan api. Sebagian besar titik karhutla berada di lahan gambut, yang membuat kebakaran jauh lebih sulit dikendalikan.
Hingga 24 Agustus, 228 kejadian telah membakar sekitar 1.051 hektare. Sebanyak 842,95 hektare di antaranya terbakar hanya sepanjang Agustus, sekitar 80 persen dari total luas kebakaran sepanjang tahun. Pada periode yang sama, laman SiPongi milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 657 hotspot di kabupaten tersebut.
Tetapi, ada fakta lain yang membuat kita akan semakin sulit menganggap persoalan ini semata-mata sebagai ulah individu. Pada 24 Agustus, sehari sebelum tulisan ini dibuat, Kemenhut melalui laman websitenya mengumumkan bahwa enam perusahaan pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kalimantan dikenai sanksi setelah ditemukan kebakaran berulang di areal kelola mereka dengan total luas 1.511,55 hektare.
Empat berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur. Untuk salah satu perusahaan, PT MPK, pemerintah bahkan menjatuhkan pembekuan perizinan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
Pada hari yang sama, Kemenhut juga mengungkap perkara lain di Mempawah, Kalimantan Barat. Penelusuran hotspot berujung pada temuan dugaan perambahan kawasan, termasuk pembukaan jalan sekitar tiga kilometer. Penyidik kemudian menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi. Di Ketapang, penyidik juga menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT IPB.
Data-data tersebut tentu tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran di Kalimantan dilakukan perusahaan atau semuanya berkaitan dengan sawit. Itu tuduhan yang belum dibuktikan. Tetapi data tersebut bagi penulis cukup untuk mengatakan bahwa karhutla tidak bisa langsung dianggap selesai pada seorang individu yang membawa korek api.
Karena itu, 72 tersangka seharusnya bukan garis akhir penegakan hukum, melainkan pintu masuk menuju pertanyaan berikutnya. Siapa yang membayar koreknya? Siapa yang menyediakan bahan bakarnya? Siapa yang menguasai lahan setelah api padam? Siapa yang menunggu lahan itu siap ditanami? Dan siapa yang paling banyak memperoleh keuntungan dari hutan yang telah berubah menjadi abu?
Kita tentu harus menghukum orang yang terbukti sengaja membakar. Tetapi pemerintah dalam hal ini tidak boleh puas hanya karena berhasil menangkap tangan yang memegang korek. Jika memang ada pemodal, pemberi perintah, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran, mereka harus ditelusuri sampai tuntas.
Sebab menurut saya banyak orang yang tak membutuhkan hanya kabar bahwa pembakar telah ditangkap. Saya dan mungkin banyak orang lain di luar sana membutuhkan kepastian bahwa orang yang menanggung asap bukan satu-satunya pihak yang membayar, sementara orang yang memperoleh keuntungan justru berjalan pulang tanpa sedikit pun mencium bau asapnya.
Kalau negara dan Masyarakat di dalamnya sudah melihat siapa yang berdiri di depan api. Selanjutnya adalah mencari tahu siapa yang berdiri di belakangnya.


