Inspiring

Yusuf Al-Qaradawi: Ijtihad Harus Memberikan Solusi untuk Masalah Umat

4 Mins read

Ijtihad adalah salah satu konsep penting dalam pemikiran Islam yang mengacu pada usaha interpretasi dan deduksi hukum syariah berdasarkan dalil-dalil yang ada. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama terkemuka dan pemikir Islam kontemporer, telah memberikan sumbangan penting dalam memahami dan menerapkan konsep ijtihad dalam konteks masa kini.

Dalam tulisan ini, kita akan menggali pemikiran Syaikh Yusuf Al-Qaradawi mengenai ijtihad, serta pandangannya terhadap relevansi dan peran ijtihad dalam memenuhi tuntutan zaman.

Ijtihad Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradawi

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi adalah tokoh ulama Mesir yang terkenal dengan pemikiran kontemporernya di abad modern ini. Nama lengkap beliau adalah Muhammad Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Nama “al-Qaradhawi” diambil dari nama daerah tempat tinggalnya yakni al-Qaradhah yang dijadikan sebagai nama keluarga. Lahir pada tanggal 9 September 1926 di desa Shafat Thurab, Mesir bagian Barat.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi adalah seorang tokoh yang vokal dalam menekankan pentingnya ijtihad dalam Islam. Ia meyakini bahwa ijtihad adalah landasan penting bagi kemajuan dan kelangsungan umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurut Al-Qaradawi, ijtihad adalah respons intelektual terhadap perkembangan zaman yang berubah dengan cepat, serta penyelesaian bagi berbagai isu kontemporer yang tidak diatur secara langsung dalam kitab suci atau tradisi Islam.

Ijtihad adalah Tanggung Jawab Umat Muslim

Dalam pandangannya, ijtihad bukanlah hak prerogatif sekelompok ulama atau elit intelektual semata. Al-Qaradawi berpendapat bahwa ijtihad seharusnya menjadi tanggung jawab semua Muslim yang berkualifikasi. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada hijab antara umat Muslim dan pemahaman Al-Qur’an dan Sunnah, dan setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mempelajari dan memahami ajaran Islam secara langsung. Dalam konteks ini, ijtihad bukanlah hak istimewa, tetapi hak dan tanggung jawab setiap Muslim.

Baca Juga  Mohammad Roem (3): Lahir di Parakan, Tumbuh Besar di Pekalongan

Namun, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi juga mengakui pentingnya membatasi ijtihad oleh batasan-batasan tertentu. Ia menegaskan bahwa ijtihad harus didasarkan pada pengetahuan yang mendalam tentang Al-Qur’an, Sunnah, serta ilmu-ilmu terkait, seperti ilmu bahasa Arab, ushul fiqh, dan sejarah Islam. Dengan demikian, ijtihad yang valid memerlukan kualifikasi yang memadai dan pemahaman yang mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi juga menyoroti pentingnya mengadopsi pendekatan ijtihad yang inklusif dan kontekstual. Ia menekankan bahwa ijtihad harus memperhatikan perubahan sosial, budaya, dan lingkungan yang terjadi seiring berjalannya waktu.

Dalam pandangannya, ijtihad bukanlah interpretasi kaku dan tidak berubah dari masa lalu, tetapi harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas kontemporer. Ini tidak berarti mengubah substansi ajaran Islam, tetapi memperkaya pemahaman kita tentang cara menerapkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Ijtihad adalah Memberikan Solusi

Dalam pemikiran Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, ijtihad juga harus diarahkan untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan sosial, dan kebaikan umat manusia. Ia berpendapat bahwa ijtihad tidak boleh semata-mata menjadi instrumen politik atau sarana untuk mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, ijtihad harus bertujuan untuk menghasilkan keputusan yang adil, memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, dan memberikan solusi yang sesuai untuk masalah-masalah yang dihadapi oleh umat manusia.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi juga mencatat pentingnya dialog dan kerjasama antara ulama dan sarjana Muslim serta dengan pihak non-Muslim dalam konteks ijtihad. Ia meyakini bahwa pemikiran Islam harus berdialog dengan pemikiran lainnya dalam rangka membangun pemahaman bersama dan menjawab tantangan zaman.

Dalam era globalisasi dan kompleksitas dunia modern, Al-Qaradawi mengajak untuk mengadopsi pendekatan ijtihad yang terbuka, kritis, dan inklusif.

Konsep Ijtihad Syaikh Yusuf Al-Qaradawi

Ijtihad merupakan istilah yang sudah cukup populer di kalangan umat Islam, khususnya dalam pengkajian hukum Islam. Ijtihad selama ini dipahami sebagai media untuk melakukan pembaruan-pembaruan terhadap hukum Islam agar bisa disesuaikan dengan perkembangan.

Baca Juga  Arif Saifudin Yudistira, Pendidik Sejati, Menulis Tanpa Henti

Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa ijtihad merupakan usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid untuk mencapai suatu putusan syara’ (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi merupakan salah seorang ilmuwan muslim yang memandang pentingnya ijtihad dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi telah mengembangkan konsep-konsep penting dalam ijtihad yang meliputi Ijtihad Tarjihi Intiqa’i, Ijtihad Insya’i, dan integrasi antara Ijtihad Intiqa’i dan Insya’i. Berikut adalah penjelasan mengenai ketiga konsep tersebut:

***

  1. Ijtihad Tarjihi Intiqa’i: Ijtihad Tarjihi Intiqa’i adalah konsep yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi yang mengusulkan adanya skala prioritas dalam menerapkan hukum Islam pada masalah-masalah kontemporer. Ia berpendapat bahwa dalam menghadapi isu-isu baru yang belum tercakup dalam hukum Islam tradisional, para cendekiawan Muslim perlu menggunakan pendekatan tarjih (prioritas) dalam menetapkan keputusan hukum. Dalam konteks ini, prioritas diberikan kepada prinsip-prinsip Islam yang mendasar seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ijtihad Tarjihi Intiqa’i memberikan kerangka kerja bagi ulama dan cendekiawan untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan mempertimbangkan kepentingan dan nilai-nilai Islam yang paling mendasar.
  2. Ijtihad Insya’i: Ijtihad Insya’i adalah konsep yang mengacu pada upaya untuk menyesuaikan hukum Islam dengan perubahan sosial, budaya, dan konteks waktu. Al-Qaradawi berpendapat bahwa ijtihad Insya’i memungkinkan reinterpretasi dan penyesuaian hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman. Ini mengakui bahwa masyarakat dan peradaban berkembang seiring waktu, dan hukum Islam harus bisa mengakomodasi perubahan tersebut. Dalam konteks ini, ijtihad Insya’i melibatkan pemikiran kreatif dan refleksi yang lebih luas untuk menjawab tantangan dan isu-isu baru dalam masyarakat modern.
  3. Integrasi antara Ijtihad Intiqa’i dan Insya’i: Yusuf al-Qaradawi menganjurkan integrasi antara ijtihad Intiqa’i (prioritas) dan ijtihad Insya’i (adaptasi) sebagai pendekatan yang komprehensif dan holistik dalam menangani isu-isu kontemporer. Integrasi ini memungkinkan para ulama dan cendekiawan Muslim untuk menggunakan keduanya secara simultan untuk mencapai solusi hukum yang tepat. Ijtihad Intiqa’i mempertimbangkan prioritas nilai-nilai Islam yang mendasar, sementara ijtihad Insya’i mengakomodasi perubahan dan dinamika zaman. Dalam integrasi ini, ijtihad Insya’i dapat membantu menemukan solusi yang lebih fleksibel dan relevan, sementara ijtihad Intiqa’i memberikan kerangka nilai-nilai yang tetap menjadi landasan.
Baca Juga  Memahami Perbandingan Tarikh dalam Kalender Islam

***

Dalam keseluruhan, konsep-konsep yang dikembangkan oleh Yusuf al-Qaradawi tersebut merupakan sebuah upaya dalam memberikan pendekatan yang lebih kontekstual, responsif, dan holistik dalam menangani masalah-masalah kontemporer dalam kerangka hukum Islam.

Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi tentang ijtihad menekankan pentingnya penggunaan akal, pemahaman yang mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam, dan adaptasi kontekstual dalam menghadapi isu-isu kontemporer.

Ia mendorong Muslim untuk aktif terlibat dalam ijtihad sebagai tanggung jawab individu dan umat secara keseluruhan. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya kualifikasi dan pemahaman yang baik dalam menjalankan ijtihad.

Dalam pandangannya, ijtihad yang benar harus berupaya untuk menghasilkan keputusan yang adil, memperjuangkan kebaikan umat manusia, serta memperkaya pemahaman kita tentang Islam dalam konteks zaman.

Referensi

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Ali Akbar, Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, Jurnal Ushuluddin, Vol. 18, No. 1, (Juni, 2012).

Yusuf Qardhawi, al-Ijtihad al-Mu’ashir Baina al-Indiibat wa al-Infirat, Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr al-Islamiyyah, 1414 H/ 1994).

Editor: Soleh

Achmad Ade Rifai
1 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *