IBTimes.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah di Tulungagung tidak hanya mengungkap praktik pemerasan di permukaan, tetapi juga memperlihatkan fenomena yang lebih dalam: diskresi yang disandera, ketika kewenangan yang seharusnya sah justru berubah menjadi alat kekuasaan. Peristiwa ini memang menjawab apa yang tampak dugaan setoran dan pengendalian proyek namun sekaligus membuka lapisan persoalan yang lebih kompleks tentang bagaimana kekuasaan bekerja, serta mengapa diskresi yang diberikan oleh hukum dapat bergeser menjadi instrumen dominasi dalam praktik pemerintahan.
Kasus ini berlangsung dalam konteks pemerintahan daerah, dimana yang terlibat tidak hanya kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi, tetapi juga jajaran birokrasi yang berada di bawahnya. Relasi antara atasan dan bawahan inilah yang kemudian menjadi ruang utama dimana diskresi beroperasi. Dalam sistem yang seharusnya berjalan profesional, relasi itu idealnya berbasis aturan, Namun dalam praktik ia kerap bergeser menjadi relasi kuasa yang tidak seimbang.
Dalam kerangka hukum, diskresi sebenarnya memiliki tujuan yang jelas. Ia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai kewenangan tambahan yang memungkinkan pejabat bertindak cepat dalam situasi yang belum diatur secara rinci. Di sinilah mengapa diskresi diperlukan untuk menjembatani kekakuan hukum agar pelayanan publik tetap berjalan.Namun, fleksibilitas itu sekaligus menjadi titik rawan. Seiring waktu, diskresi tidak lagi sekadar menjadi alat administratif, melainkan berkembang menjadi instrumen kekuasaan.
Awal Mula Penyimpangan: Kontrol atas Kewenangan
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menggambarkan bahwa korupsi di daerah jarang terjadi secara instan. Ia tumbuh dari penguasaan kewenangan yang perlahan membentuk jaringan kontrol.
“Biasanya dimulai dari mutasi jabatan, pengaturan proyek, lalu berkembang menjadi sistem yang lebih kompleks,” ujarnya. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa yang terjadi di Tulungagung bukan sekadar peristiwa sesaat, melainkan bagian dari pola yang berulang.
Gambaran mengenai bagaimana tekanan itu bekerja semakin jelas dari kesaksian seorang mantan pejabat daerah di Jawa Timur yang pernah berada di dalam sistem tersebut. Ia memilih untuk tidak disebutkan namanya, tetapi ceritanya mengungkap sisi yang jarang terlihat oleh publik.
“Tekanan itu tidak selalu berupa perintah. Kadang hanya sinyal, tapi semua orang tahu artinya,” katanya. Dalam situasi seperti itu, pilihan menjadi sangat terbatas. Mengikuti berarti bertahan, menolak berarti tersingkir.
Diskresi Semu dan Penyimpangan Kekuasaan
Di titik inilah, diskresi mulai kehilangan makna aslinya. Ia tidak lagi menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan administratif, tetapi berubah menjadi mekanisme kontrol. Dugaan praktik seperti penggunaan surat pengunduran diri tanpa tanggal menunjukkan bahwa kewenangan tidak hanya digunakan untuk mengatur, tetapi juga untuk mengikat.
Fenomena ini dalam teori hukum dikenal sebagai detournement de pouvoir penyimpangan tujuan kekuasaan. Apa yang secara formal tampak sah, dalam substansi justru menyimpang. Pandangan ini sejalan dengan analisis Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia, yang menekankan bahwa ketika kontrol terhadap kekuasaan melemah, maka batas antara kewenangan dan penyalahgunaan menjadi kabur.
Dalam kasus Tulungagung, proses penyimpangan itu tidak terjadi sekaligus. Ia bergerak melalui tahapan yang perlahan namun pasti. Diskresi digunakan untuk membangun kontrol terhadap pejabat, kontrol itu kemudian berubah menjadi tekanan, dan dari tekanan lahirlah kewajiban setoran. Pada titik tertentu, mekanisme ini masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ketika terdapat unsur keuntungan pribadi dan kerugian negara.
Namun pertanyaan berikutnya adalah mengapa semua ini bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi. Jawabannya terletak pada lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi. Data pengaduan publik menunjukkan bahwa laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terus meningkat, tetapi sebagian besar bersifat reaktif. Artinya, pelanggaran baru terungkap setelah dampaknya meluas.
Hal ini diakui oleh Mokhammad Najih, yang menyebut bahwa sistem pengawasan masih belum efektif dalam tahap pencegahan. Dalam praktiknya, banyak keputusan penting diambil tanpa dokumentasi yang terbuka, meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin akses informasi.
Kondisi ini menciptakan apa yang oleh para analis disebut sebagai ruang gelap dalam tata kelola pemerintahan—sebuah wilayah di mana kekuasaan berjalan tanpa pengawasan publik. Di ruang inilah diskresi berkembang menjadi kekuasaan bayangan.
Diskresi sebagai Kekuasaan Bayangan
Fenomena tersebut juga disoroti oleh Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada. Ia menilai bahwa diskresi tanpa kontrol bukan hanya berisiko, tetapi berbahaya. Karena ketika kewenangan tidak lagi diawasi, ia tidak hanya menyimpang, tetapi juga membentuk sistem yang melanggengkan penyimpangan itu sendiri.
Dengan demikian, kasus di Tulungagung bukan sekadar menjawab apa yang terjadi atau siapa yang terlibat. Ia juga menjelaskan bagaimana mekanisme kekuasaan bekerja, mengapa penyimpangan itu terjadi, serta di mana letak kelemahan sistem yang memungkinkan semuanya berlangsung.
Pada akhirnya, semua kembali pada satu pertanyaan mendasar: ketika hukum memberikan kewenangan, untuk siapa sebenarnya kewenangan itu digunakan.
(Nashuha)


