back to top
Selasa, Juli 21, 2026

UMKM: Akselerasi Pasar dan Ancaman Keadilan Muamalah

Lihat Lainnya

Razmiatuunisa
Razmiatuunisa
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Lanskap pasar tradisional kita telah berubah total. Jika dahulu hiruk-pikuk perdagangan ditandai dengan tawar-menawar langsung di los pasar atau kedai kelontong. Hari ini transaksi terbesar justru terjadi dalam kesunyian algoritma ponsel pintar. Digitalisasi digadang-gangang sebagai juru selamat ekonomi yang mampu membawa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas. 

Namun, jika kita membedahnya melalui kacamata Kajian Islam dan Fikih Muamalah. Fenomena migrasi digital ini menyisakan satu pertanyaan besar: Apakah ekosistem digital hari ini sudah benar-benar adil bagi pelaku usaha tradisional?

Dalam Islam, muamalah tidak hanya berbicara tentang sah atau tidaknya sebuah transaksi di atas layar. Lebih dari itu, muamalah menekankan pada aspek keadilan (‘adalah), larangan menzalimi. Serta pemerataan maslahat agar harta tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal besar saja. Prinsip dasar ini dengan tegas termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 7:

… كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ …

“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”

Ketika UMKM tradisional dipaksa masuk ke pasar digital tanpa kesiapan dan proteksi yang matang, yang terjadi bukanlah pemberdayaan. Melainkan marginalisasi gaya baru yang bertentangan dengan semangat ayat di atas.

Kolonialisme Algoritma dan Predatory Pricing

    Salah satu tantangan terbesar UMKM tradisional saat masuk ke platform e-commerce adalah ketidakmampuan mereka melawan modal raksasa. Kita sering menemui fenomena predatory pricing, pembakaran uang oleh distributor besar yang menjual barang dengan harga di bawah modal untuk mematikan kompetitor kecil dan menguasai pasar tunggal.

    Baca Juga:  Mencari Solusi Pemerataan Guru di Indonesia

    Contoh kasus yang terjadi: Kita tentu masih ingat maraknya fenomena live shopping dan serbuan produk impor pakaian jadi atau kosmetik. Beberapa waktu lalu yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal (misalnya jilbab atau kemeja seharga Rp5.000 s.d. Rp10.000). Produsen konveksi lokal di sentra tekstil seperti 

    Pasar Tanah Abang atau industri rumahan tidak akan pernah bisa menyaingi harga tersebut. Karena modal bahan bakunya saja sudah di atas harga jual platform tersebut. Akibatnya, banyak toko fisik dan UMKM lokal gulung tikar karena kalah saing secara digital.

    Praktik manipulasi pasar yang merusak ini pada hakikatnya merupakan bentuk memakan harta sesama dengan cara yang batil (tidak benar). Allah SWT secara tegas melarang hal ini dalam Surah An-Nisa ayat 29:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنeth بَالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar). Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling rida) di antara kamu…”

    Konsep “suka sama suka” (‘an taradin) bukan sekadar pembeli rida menerima barang. Melainkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat di mana tidak ada pihak yang terpaksa gulung tikar. Akibat kecurangan sistemik atau monopoli harga yang zalim.

    Ketimpangan Literasi dan Unsur Ghabn (Ketidakseimbangan Literasi)

      Tantangan kedua terletak pada asimetri informasi. Pelaku UMKM tradisional seringkali gagap menghadapi algoritma platform. Biaya iklan terselubung agar produk bisa tampil di halaman utama, hingga sistem potongan komisi yang rumit. Ketidaktahuan ini memicu terjadinya ghabn (kerugian akibat ketidak seimbangan pengetahuan antarpihak).

      Baca Juga:  Wali yang Membumi: Gagasan Ibn Taimiyyah

      Dalam berbisnis, Islam menuntut transparansi total dan melarang segala bentuk kecurangan sekecil apa pun. Termasuk dalam hal takaran beban biaya digital yang dibebankan kepada pedagang kecil. Allah SWT mengingatkan dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1-3:

      وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

      “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”

      Secara kontekstual, “mengurangi takaran” di era digital dapat berupa kebijakan sepihak penyedia platform yang tidak transparan dalam memotong hak pembagian keuntungan. Atau menyembunyikan syarat dan ketentuan (terms and conditions) rumit yang akhirnya mencekik margin keuntungan pedagang kecil yang awam teknologi.

      Rekontruksi Etika Digital Berbasis Syari’ah

        Digitalisasi adalah keniscayaan. Menolak teknologi berarti mengisolasi diri dari masa depan. Namun, membiarkan digitalisasi berjalan liar tanpa koridor etika adalah pembiaran terhadap ketidakadilan ekonomi.

         Kita membutuhkan tata kelola yang berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial-ekonomi yang diperintahkan Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

        إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ … 

        “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat. Dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan…” 

        1.  Adil dalam Regulasi: Pemerintah (melalui otoritas terkait) wajib hadir untuk menegakkan keadilan dengan membuat regulasi pembatasan predatory pricing demi melindungi hak-hak dasar pelaku ekonomi lemah.
        2. Ihsan dalam Kemitraan: Penyedia platform digital besar tidak boleh memosisikan UMKM sekadar sebagai objek eksploitasi data dan komisi. Harus ada nilai ihsan (berbuat baik/kemaslahatan bersama) dalam bentuk bagi hasil yang proporsional dan tidak memberatkan.
        3. Edukasi sebagai Bentuk Kepedulian: Perguruan tinggi dan praktisi ekonomi Islam bertanggung jawab melakukan pendampingan nyata (literasi digital) untuk mengangkat derajat ekonomi pelaku UMKM tradisional agar mereka tidak terus-menerus dirugikan.
        Baca Juga:  Ketika Ferry Irwandi Mengalahkan Nurcholish Madjid

        Perjuangan UMKM tradisional di era digital adalah cerminan dari jihad ekonomi hari ini. Fikih muamalah yang bersumber dari Al-Qur’an mengajarkan kita bahwa keberhasilan ekonomi suatu bangsa tidak diukur dari seberapa tinggi valuasi satu atau dua raksasa teknologi, melainkan dari seberapa merata kesejahteraan itu dirasakan hingga ke pedagang kecil di sudut pasar. Menyelamatkan UMKM tradisional dari keganasan digitalisasi yang tidak etis adalah bagian dari manifestasi menegakkan syariat keadilan di muka bumi.

        Editor: Anas

        Peristiwa

        TINGGALKAN KOMENTAR

        Silakan masukkan komentar anda!
        Silakan masukkan nama Anda di sini

        Terbaru