back to top
Senin, Agustus 3, 2026

CP PAI: Antara Regulasi dan Realita

Lihat Lainnya

Nabila Khairunnisa
Nabila Khairunnisa
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Ahmad Dahlan

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pendidikan melalui diterbitkannya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengubah Capaian Pembelajaran (CP) Agama dan Budi Pekerti, sedangkan CP mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran. Penyempurnaan ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan pembelajaran agama dengan kebutuhan peserta didik dan dinamika pendidikan yang terus berkembang. Namun, muncul pertanyaan yang layak dikaji: apakah perubahan ini akan menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas, atau hanya menjadi pembaruan dokumen kurikulum tanpa dampak nyata di ruang kelas?

Penyempurnaan CP PAI: Langkah Strategis atau Beban Administratif?

Bagi sebagian kalangan, penyempurnaan Capaian Pembelajaran merupakan langkah yang patut diapresiasi. Dunia pendidikan terus berubah sehingga kurikulum juga perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan karakteristik peserta didik. Melalui pembaruan CP, pembelajaran PAI diharapkan tidak hanya berfokus pada penguasaan materi, tetapi juga mampu membentuk karakter, memperkuat akhlak, dan menanamkan nilai-nilai keislaman yang relevan dengan kehidupan peserta didik saat ini.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Muhaimin dalam bukunya yang berjudul Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi (2014). Muhaimin menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam tidak hanya berorientasi pada penyusunan materi pembelajaran, tetapi juga pada upaya membentuk peserta didik yang memiliki kompetensi, sikap, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, kurikulum harus diimplementasikan melalui proses pembelajaran yang mampu mengintegrasikan aspek pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai keislaman. Dalam konteks tersebut, penyempurnaan Capaian Pembelajaran PAI seharusnya tidak dimaknai sebagai perubahan dokumen semata, melainkan menjadi momentum untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual, bermakna, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga:  Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur ASN Bertahap

Namun, tidak sedikit pula yang memandang perubahan ini secara kritis. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa setiap perubahan kurikulum sering kali diikuti dengan meningkatnya beban administrasi guru. Penyesuaian modul ajar, perangkat pembelajaran, hingga asesmen membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Di sisi lain, perubahan tersebut belum tentu diikuti oleh peningkatan kompetensi guru maupun dukungan sarana yang memadai. Akibatnya, perubahan CP dikhawatirkan hanya berhenti pada perubahan dokumen tanpa mengubah praktik pembelajaran di kelas.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyempurnaan CP tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan guru, sekolah, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya secara konsisten.

Perubahan Kebijakan Harus Berujung pada Perubahan Pembelajaran

Menurut penulis, substansi penyempurnaan Capaian Pembelajaran PAI bukan terletak pada perubahan redaksi dokumen, melainkan pada perubahan pengalaman belajar peserta didik. Guru tidak cukup hanya memahami regulasi baru, tetapi juga perlu menghadirkan pembelajaran yang mampu menghubungkan materi agama dengan persoalan nyata, seperti etika bermedia sosial, toleransi, kepedulian sosial, hingga penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, peserta didik tidak hanya mengetahui ajaran Islam, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain kesiapan guru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Pelatihan yang berkelanjutan, pendampingan implementasi, komunitas belajar guru, serta evaluasi yang berorientasi pada kualitas pembelajaran menjadi faktor penting agar perubahan CP tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. Dukungan tersebut akan membantu guru menerjemahkan tujuan kurikulum ke dalam praktik pembelajaran yang lebih inovatif.

Baca Juga:  Pemimpin yang Ideal Menurut Islam: Apakah Kepemimpinan di Negara Kita Sudah Sesuai?

Pendapat tersebut diperkuat oleh Cahyo Hasanudin dan Endang Herawan dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar dan Implementasi Kurikulum di Indonesia (2025). Mereka menjelaskan bahwa implementasi kurikulum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen pembelajaran, tetapi juga mencakup pelaksanaan strategi pembelajaran, asesmen, pengelolaan budaya sekolah, serta kolaborasi seluruh warga sekolah dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi Capaian Pembelajaran (CP) sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah, kesiapan guru sebagai pelaksana utama, dan dukungan lingkungan sekolah yang kondusif.

Pada akhirnya, penyempurnaan Capaian Pembelajaran PAI patut dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia. Namun, perubahan tersebut baru akan memiliki makna apabila benar-benar menghadirkan perubahan dalam proses belajar mengajar. Keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari lahirnya pembelajaran yang lebih bermakna dan peserta didik yang mampu menginternalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru