Tajdida

Apakah Majelis Tarjih Lebih Hebat dari Imam Mazhab?

3 Mins read
Oleh: Ilham Ibrahim*

 

Seluruh ulama telah sepakat satu suara bahwa al-Quran dan Hadis menjadi rujukan utama hukum Islam. Tidak ada keraguan di antara kaum muslimin tentang hal tersebut. Faktanya, apa yang dilakukan oleh Imam Syafi’i, imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Malik bin Anas langsung merujuk langsung ke dua sumber fundamental tersebut, lalu menafsirkannya sesuai dengan konteks zaman yang mereka hadapi. Hingga kemudian muncul pertanyaan, apakah Majelis Tarjih lebih hebat dari imam mazhab?

Apa yang dilakukan para imam mazhab, dilakukan juga oleh Majelis Tarjih. Akan tetapi, Banyak pihak yang meragukan kepantasan dan kelayakan Majelis Tarjih yang langsung melompat ke al-Quran dan Hadis. Tanpa merujuk kepada para imam mazhab terlebih dahulu.

Menurut mereka, kapasitas anggota Majelis Tarjih dalam menafsirkan al-Quran dan mensyarah hadis jauh di bawah para imam mazhab. Karena itu, bagi mereka, hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengikuti pendapat mazhab. Intinya, kita harus sadar diri dengan kapasitas keilmuan yang kita punya.

Tidak Berafiliasi Mazhab

Entah harus berapa kali dijelaskan bahwa Muhammadiyah tidak mengikuti suatu mazhab tetapi pada saat yang bersamaan tidak anti dengan pandangan mazhab. Muhammadiyah tidak ingin terjebak dalam pusaran ‘buzzer’ maupun ‘hater’ terhadap suatu mazhab. Jadi dalam hal ini cukup jelas Muhammadiyah hanya memposisikan pandangan imam mazhab sebagai option, bukan obligation. Pandangan mereka hanya sebatas pilihan, bukan sebagai keharusan.

Misalnya tentang badal haji, Muhammadiyah sependapat dengan pandangan Imam Syafi’i, tapi tidak sependapat dengan beliau mengenai qunut salat subuh. Walaupun dalam akidah Muhammadiyah lebih dekat dengan pemikiran Ibnu Taimiyah, namun Muhammadiyah tidak sependapat dengan Syaikh al-Islam yang mengatakan bahwa penggunaan hisab sebagai metode penentuan awal dan akhir bulan Ramadan hukumnya haram.

Baca Juga  Islam Enteng-entengan Ala Pak AR

Meski Muhammadiyah sangat menghormati Imam Abu Hanifah dan segala kontribusinya, tapi Muhammadiyah tidak mengikuti pandangan beliau tentang jumlah rakaat salat tarawih. Di sini cukup jelas posisi Muhammadiyah tidak seperti ungkapan filsuf Yunani kuno Protagoras. Kalimatnya yang terkenal berbunyi “man is the measure of all think”, yaitu manusia adalah ukuran segala sesuatu.

Muqallid adalah Tukang Pukul

Perlu kita ketahui alasan utama Muhammadiyah  tidak menisbatkan diri menjadi pengikut mazhab tertentu. Yaitu karena tidak ada perintah yang tegas dalam al-Qur’an maupun Sunnah untuk mengikuti pandangan mereka. Para imam mazhab juga, sebagaimana imam Syafi’i, imam Abu Hanifah dan yang lainnya, menegaskan bahwa sekiranya pendapat mereka keliru dan menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, maka jangan segan untuk meninggalkannya.

Selain alasan di atas, kenyataan yang kita saksikan di panggung sejarah, ketika pemikiran mazhab menyebar, aktivitas ijtihad terus mengalami kemandegan cukup parah. Lalu lintas impuls pemikiran hukum Islam menjadi macet total. Bahkan menemui jalan buntu dengan dikumandangkannya pintu ijtihad telah tertutup. Karena itulah, menisbatkan diri pada mazhab tertentu merupakan katalisator paling bertanggungjawab terhadap munculnya fenomena taklid dalam diskursus fikih.

Menurut Wael B. Hallaq dalam Authority, Continuity and Change in Islamic Law, kehadiran taklid sangat membantu menjamin keberlangsungan hidup empat mazhab fikih yang kita kenal sekarang. Komitmen mereka pada doktrin mazhab cukup kuat. Bahkan dalam beberapa hal bisa secara membabi buta.

Tidak heran bila kita sebut muqallid (orang yang bertaklid) sebagai ‘tukang pukul’. Diperlukan sebagai penyintas dari satu generasi ke generasi selanjutnya yang memungkinkan terpeliharanya pandangan mazhab.

Namun di sisi lain, mengutip pendapat Muhammad Rofiq, kalau taklid hanya dilihat sebagai fenomena sejarah dalam tarikh tasyri’ an sich, maka maka kita akan menemukan taklid sebagai entitas masyarakat. Tampak berkontribusi membentuk otoritas dalam fikih Islam.

Baca Juga  Menjadi Umat Tengah itu Sangat Penting!

Akan tetapi kita harus sadari bahwa mereka justru menjadi penanggungjawab utama matinya kreativitas pemikiran hukum Islam. Rofiq menegaskan bahwa catatan sejarah mengatakan bahwa stagnasi pemikiran hukum Islam terjadi karena ulah para ulama menyerukan taklid.

Apakah Majelis Tarjih Lebih Hebat dari Imam Mazhab?

Kita mungkin sudah mafhum bahwa persebaran doktrin mazhab melahirkan fenomena taklid yang menyebabkan matinya kreativitas hukum Islam. Persoalan selanjutnya adalah apa mungkin Majelis Tarjih layak membuat ijtihad baru yang dalam beberapa hal kesimpulan hukumnya kontradiktif dengan pandangan suatu mazhab?

Masalah kelayakan dan kepantasan menafsirkan al-Quran dan menyarah Hadis untuk membentuk suatu kesimpulan hukum menjadi bahasan yang paling disorot dari para pengkritik Majelis Tarjih. Mereka menilai bahwa anggota Majelis Tarjih dalam tingkat intelektualitas maupun religiusitas jauh di bawah kecerdasan dan kesalihan para imam mazhab. Tidak sulit untuk mengakui bahwa imam Syafi’i lebih pintar dibandingkan Syamsul Anwar.

Penting untuk diketahui bahwa anggota Majelis Tarjih pun mengakui kapasitas mereka sebagai ahli hukum Islam yang sulit ditandingi generasi setelahnya. Kepakaran mereka dalam fikih Islam tidak mungkin kita ragukan lagi. Zaman mereka hidup merupakan musim semi diskursus fikih. Majelis tarjih mengakui hal tersebut, faktanya tidak sedikit fatwa tarjih mengutip pandangan para imam mazhab.

Namun alasan yang membuat Majelis Tarjih merasa tidak perlu mengikuti suatu mazhab bukan karena kurangnya keilmuan dan keimanan mereka. Melainkan karena konteks zaman yang kita hadapi dengan para imam mazhab berbeda. Inilah alasan yang sesungguhnya mengapa Muhammadiyah lebih baik langsung melompat ke al-Quran dan al-Sunnah karena untuk menjawab tantangan kontemporer hari ini.

Mungkin benar bahwa imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i lebih otoritatif menafsirkan ayat al-ahkam dibanding nama Syamsul Anwar dan Wawan Gunawan Abdul Wahid. Akan tetapi dalam menggambarkan konteks hari ini, sangat jelas Syamsul Anwar dan Wawan Gunawan Abdul Wahid-lah yang paling layak. dibanding sekelas imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i. Para imam mazhab yang telah wafat lebih dari seribu tahun yang lalu tersebut tidak memiliki otoritas apa pun dalam menggambarkan situasi hari ini.

Baca Juga  Cara Umar bin Khattab Mencegah Penyalahgunaan Jabatan

Karena itu, langkah Muhammadiyah untuk tidak terikat pada suatu doktrin mazhab merupakan jalan yang benar. Kalau kita konsisten dengan pandangan mazhab, misalnya imam Syafi’i, maka haram hukumnya melakukan transaksi online. Itu baru satu contoh. Wallahu a’lam.

 

*Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, Santri Cendekiawan Forum

Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *