Perspektif

Cara Nabi Muhammad Melawan Oligarki

5 Mins read

Banyak orang mengira Islam merupakan agama yang melanggengkan struktur feodal dan hirarkis. Islam dianggap lekat dengan model institusi politik seperti dinasti, mempromosikan patriarki, mengekang kebebasan manusia, dan menciptakan struktur kultural dalam proses keagamaan. Jadi, membayangkan Islam menjadi pamflet teologi alternatif untuk mengkritik kekuasaan oligarkis rasa-rasanya tidak mungkin.

Monoteisme yang Inheren

Berbanding terbalik dari asumsi semacam itu, Islam justru merupakan resep alternatif dalam memecah konsentrasi kekayaan jaringan oligarki. Sebab, sejarah Islam awal adalah serangkaian kisah mengenai cara Nabi Muhammad mendisiplinkan jaringan oligarki, mengajarkan penguatan solidaritas komunitas, dan mempromosikan prinsip traktat humanisme hukum.

Islam sebagai sejarah gagasan menampakkan dengan jelas upaya menentang kekuasaan oligark Makkah. Kecaman Nabi Muhammad terhadap ekonomi riba dan desakannya memformalisasi distribusi kekayaan dalam bentuk zakat merupakan wujud disposisi ajaran monotheisme Islam. Sayangnya, tidak banyak penulis biografi atau komentator historiografi Islam yang menjelaskan dengan rinci bagaimana Al-Qur’an sebagai wahyu, mencerca orang-orang kaya yang beragama, tetapi melanggengkan kemiskinan struktural.

Salah satu pembacaan kritis bisa ditemukan pada buku Fazlur Rahman Islam (edisi Bahasa Indonesia, 2010) mengenai perbedaan gagasan monoteisme ala Muhammad dengan ide politheisme Arab dan monotheistik Yudaisme. Alam pikir monoteisme ketuhanan Islam menantang dua suprastruktur oligarki Arab saat itu yang memuja sistem hirarki dan penguasaan terpimpin

Dakwah tauhid Muhammad bukan semata-mata promosi menyembah satu Tuhan, sebagaimana juga yang diperkenalkan ajaran Yudaisme. Tapi, menekankan patahan baru dalam sifat inheren monoteisme. Muhammad memperkenalkan keyakinan pada satu Tuhan yang melekat pada praktik ekonomi distributif.

Pada waktu itu, gagasan monotheistik Yudaisme melalui pewarta seperti Philon (hidup antara 25 SM-50 SM) sudah lama jatuh ke dalam sokongan kekuasaan monarki-raja, dan cenderung dipergunakan untuk melegitimasi konsentrasi kekayaan. Konflik ini, misalnya, kelihatan jelas pada penolakan oligarki Yahudi di Madinah sewaktu Nabi Muhammad tiba di sana. Orang-orang Yahudi pemilik ladang, peternakan, dan penguasa lahan merasa terancam dengan kedatangan imigran Makkah. Tapi dengan segera berhasil ditangani melalui Piagam Madinah.

Oligarki Makkah Era Muhammad

Munculnya kelas oligarki Makkah masa Muhammad hidup dapat dibaca pada uraian Bryan S. Turner dalam Weber and Islam (1974). Tumbuhnya Makkah sebagai pusat perdagangan baru berhubungan dengan proses “pembaduian ulang” yang terjadi akibat jebolnya Bendungan Ma’rib di Yaman dan runtuhnya kekuatan kota, negara, dan kerajaan yang berada di sekitarnya.

Baca Juga  Pemuda Saleh itu Pasti Cinta Tanah Air!

Para petani mukim mulai mengembara akibat menipisnya sumber air irigasi. Sedangkan pada pedagang mukim juga harus mengembara untuk menghindari gangguan lalu lintas perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang dari padang gurun dan padang rumput.

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah (2000) menjelaskan kemunculan oligarki Makkah diakibatkan oleh domestikasi pertanian dan peternakan yang berhasil dilakukan oleh “orang-orang kota” yang terdiri atas kelas petani-kota dan pedagang-kota. Mereka hidup dengan memperluas ladang dan peternakan, serta sangat cemerlang dalam mengamankan lalu lintas perdagangan.

Khaldun memang tidak menggambarkan mereka sebagai kelas oligarki dalam pengertian saat ini. Tapi menyebut mereka sebagai orang-orang yang hidup, suka menata kota, mengadakan perjamuan besar-besaran dan mengoleksi benda-benda mewah. Jadi, orang-orang kaya semacam itu bagi Khaldun turut membedakan diri mereka dengan kategori orang Baduy yang subsisten, nomaden, dan sangat bergantung pada alam.

Kemunculan oligarki Makkah diperantarai oleh dinamika struktur dan suprastruktur relasi pedagang/petani-kota dengan penggembara-baduy. Pada waktu konsentrasi kekayaan belum menjadi keberhasilan para pedagang-kota dan petani-kota, mereka hidup dengan sistem sosial “muruwwah” yang juga digunakan oleh orang-orang Baduy. Tapi, seiring dengan melimpahnya modal dan harta, terjadi pula perubahan besar-besaran dalam sistem sosial.

Masyarakat Arab kota beralih dari prinsip guyub-rukun, kekeluargaan, dan kesetiaan pada suku atau kaum menjadi berorientasi pada deregulasasi politik, ekonomi, dan sosial. Tidak ada lagi larangan dan pembatasan pada kepemilikan harta kekayaan pribadi. Jaminan sosial yang sebelumnya banyak menjadi tumpuan anak yatim, janda, dan lansia berubah menjadi konsep klien-patron. Tidak ada lagi distribusi kekayaan, tetapi kompetisi dan prestasi. Masyarakat Arab kota sangat menghargai konsentrasi kekayaan ketimbang solidaritas komunitas atau prinsip humanis. 

Perubahan struktur dan suprastruktur dalam kaitannya dengan kemunculan oligarki di Makkah juga dapat dibaca melalui kehadiran kelas hamba sahaya atau budak. Kelompok bawah ini merupakan konsekuensi tak terelakkan dari pembiaran konsentrasi kekayaan. Para budak merupakan alat produksi dan transaksi yang sangat penting bagi oligarki. Para hamba sahaya atau budak ini didefinisikan sebagai kategori sosial yang berada di antara relasi majikan dan bawahan.

Baca Juga  Refleksi Sumpah Pemuda: Melacak Akar Pluralisme dalam Tradisi Islam

Beberapa di antara hamba sahaya ini berfungsi sebagai tenaga kerja atau bawahan. Mereka membaktikan hampir seluruh hidupya untuk kepentingan majikan baik sebagai prajurit yang mengamankan jalur perdagangan, mengurus keperluan domestik, hingga bekerja di ladang atau berdagang.

Model Teologi Baru

Tugas berat kerasulan Nabi Muhammad adalah meyakinkan banyak orang bahwa ajarannya mampu mengatasi ketimpangan kesejahteraan yang melanda jazirah Arab. Makkah saat itu sudah menjadi pusat perdagangan dan kota yang sangat mewah. Jadi, Muhammad harus merumuskan model teologi baru, berbeda, dan bersifat akomodatif bagi kegelisahan kelas bawah.

Maka model teologi itu haruslah menggabungkan model kesalehan urban, subsisten moral hidup gurun pasir dan regulasi ekonomi-politik yang berlandas pada jaminan sosial. Gagasan semacam ini ditemukan perlahan-lahan ketika Nabi Muhammad berpindah ke Yatsrib. Di sana ia memperoleh kesempatan untuk memperluas misi keadilan sosial.

Keberhasilan Nabi Muhammad merumuskan visi keadilan sosial itu harus disandarkan pada keterlibatan pengetahuan-wahyu. Ada banyak kisah bagaimana Nabi dikontrol atau dibimbing oleh pengetahuan-wahyu untuk menghindari kompromi dengan oligarki Makkah.

Banyak sosiolog berdebat soal posisi pengetahuan-wahyu ini bagi keberhasilan dakwah Nabi. Pengetahuan-wahyu dalam tradisi Islam dipahami sebagai wawasan religius, rasional dan sangat mudah dipahami melalui tanda-tanda ekologis. Pengetahuan-wahyu ini agak berbeda secara prinsip dengan pengetahuan-metafisik yang sudah banyak digunakan oleh orang-orang Arab waktu itu.

Muhammad menekankan bahwa pengetahuan-wahyu sangat peduli terhadap visi keadilan sosial, sedangkan informasi-informasi dari ahli nujum netral dari kritik ekonomi. Al-Qur’an merupakan dokumentasi dari pengetahuan-wahyu, dan ada banyak pemaparan informasi ekologis di dalamnya ketimbang prediksi-prediksi misterius yang melangkahi prinsip kerja alam.

Oligarki Makkah sebagaimana disebut di atas, menguasai tanah di kawasan subur Arab, dan selama beberapa dekade berhasil menundukkan percobaan perlawanan pengembara-baduy. Mereka mengekspansi kawasan gurun, pusat mata air, area yang mendapat curah hujan regular, dan memperoleh budak-budak baru untuk bekerja di ladang. Struktur kerja ekonomi-politik ini adalah otoritas berbasiskan kekayaan. Ajaran tauhid sebagai model monoteisme baru memperkenalkan otoritas nir-modal, mendengar doa orang tertindas, berbagi kekuasaan dan kekayaan, mengukur kualitas seseorang berdasarkan kualitas sosial dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kembalinya Hagia Sophia, Jangan Terbuai!

Trik Muhammad

Moral tauhid mendistribusi kekayaan terpusat itu menjadi milik kolektif atas dasar ketuhanan bahwa tidak ada yang berhak memiliki apapun secara absolut dan mutlak. Seseorang diberi keleluasaan mengelola tanah sejauh dia sebagai “perwakilan Tuhan di muka bumi.” Nabi Muhammad memperkenalkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi, yang berarti bahwa manusia bukanlah otoritas tunggal.

Sistem oligarki tidak mengenal manusia sekedar “wakil” di mana kekuasaan itu diberikan atas kesadaran pada kekuatan eksternal. Ajaran tauhid Muhammad membatasi akumulasi modal dan membatasi domestifikasi terhadap sumber-sumber kehidupan. Oligarki Makkah bukan cuma menguasai agrarian, tapi juga memegang hak atas kantong-kantong air yang begitu vital bagi kehidupan masyarakat gurun.

Ajaran Islam Muhammad berangkat dari kritik atas ketimpangan alat produksi seperti tanah. Nabi melarang otoritas politik menguasai tanah produktif yang masih digunakan oleh komunitas. Hanya tanah yang betul-betul tak berpemilik yang bisa digunakan oleh otoritas politik. Nabi melarang praktik menggusur tanah yang masih digarap oleh peladang. Maka Nabi membentuk institusi Baitul Maal untuk membagi konsesi penggunaan ladang yang sebelumnya berlangsung sangat bebas. Kabilah-kabilah dilarang memonopoli tanah atau mengekslusi ladang komunitas lain melalui jalur militer sebagaimana yang lazim dilakukan.

Ketimpangan kesejahteraan yang terang benderang hadir dalam bentuk perbudakan dan kematian orang-orang Arab miskin akibat kelaparan sangat menghantui jiwanya. Sangat eksplisit dalam seruan Muhammad misalnya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu” (QS. 3:2) atau “ada tiga orang yang menjadi musuhku di hari kiamat: orang yang berjanji dengan aku, lalu memungkiri janjinya. Orang yang memperjualbelikan manusia merdeka, dan memakan harga manusia merdeka yang dijualnya itu. Orang yang mengupah pekerja dan pekerja itu telah membereskan pekerjaannya, tetapi gajinya tak dibayar” (Hadits Qudsi).

***

Ajaran dan sunnah Nabi Muhammad mengenai pentingnya mengendalikan kekuasaan politik berbasis akumulasi kapital ini mencerminkan hubungan tak terelakkan antara kekuasaan Tuhan dan manusia. Dalam ajaran tauhid Muhammad, kekuasaan Tuhan mutlak tanpa batasan, sedangkan manusia haruslah terbatas

Muhammad menganggap problem utama ketimpangan kesejahteraan Makkah abad 6 dan 7 terletak pada besarnya antusias kesalehan urban para penganut paganisme untuk memperluas, mengekspansi, dan mengakumulasi kekuasaan berupa modal.  

Editor: Nabhan

Avatar
50 posts

About author
Penggiat Rumah Baca Komunitas (RBK), Yogyakarta. Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *