back to top
Rabu, April 22, 2026

KATEGORI

Risalah

Apakah setiap Bangkai Hewan itu Najis?

Bangkai hewan ialah hewan yang mati tanpa disembelih, baik ia mati sendiri atau ia mati karena hewan lain atau perbuatan manusia yang bukan penyembelihan....

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah?

Penguburan orang yang meninggal dunia hukumnya adalah fardhu kifayah, sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah: أَلَمْ نَجْعَلِ الأرْضَ كِفَاتًا .  أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا “Bukankah Kami...

Zakat Gaji PNS, Pakai Nishab Pertanian atau Emas?

Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan)...

Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Yang Menstruasi

Di rumah sakit, kadang-kadang perawat menangani pasien perempuan yang sedang menstruasi. Selama rawat inap di rumah sakit, telah selesai masa haidnya. Namun dalam pertimbangan...

Buletin Jumat: Merawat Tradisi untuk Moderasi

Oleh: Yopi Kusmiati Belakangan ini, isu moderasi beragama hangat dibincangkan. Seiring dengan kata radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Moderasi beragama adalah cara pandang dan...

Hukum Menerima/Memberi Alat Ibadah Kepada Pemeluk Agama Lain

-Ibadah- Sebenarnya, mubah hukumnya menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal....

Terbaru