back to top
Senin, Juni 29, 2026

Deforestasi Hutan Tak Selamanya Menakutkan

Lihat Lainnya

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tak jarang dimaknai sebagai sebuah simbol kehidupan. Hutan menjadi tempat tinggal yang aman bagi beberapa satwa dan tumbuhan, menjadi tempat yang utuh untuk penyimpanan air, mampu menghirup karbondioksida dan optimal dalam menghasilkan oksigen.

Lebih dari itu semua, hutan merupakan penyangga keseimbangan terhadap iklim dunia. Namun dalam beberapa dekade terakhir, isu deforestasi terus menjadi perhatian berbagai pihak karena berdampak terhadap keseimbangan ekosistem, perubahan iklim, serta keberlangsungan hidup berbagai spesies flora dan fauna.

Manusia Sebagai Khalifah

Ketika mendengar kata deforestasi, tak sedikit orang mengaitkannya kepada kerusakan, pengundulan hutan, perataan besar-besaran, kebakaran, satwa juga tumbuhan yang terancam. Sehingga, tengah berbagai pemberitaan tersebut, deforestasi sering kali dipahami sebagai sesuatu yang sepenuhnya negatif. Namun, apakah semua itu benar? Apakah setiap pembukaan dan pemanfaatan hutan identik dengan kehancuran?  

Dalam praktiknya, tidak seluruh aktivitas pengurangan tutupan hutan dapat disamakan dengan tindakan perusakan. Pembukaan lahan yang dilakukan secara terbatas, melalui kajian lingkungan, disertai reboisasi, serta mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dapat menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan. Karena itu, persoalan utama bukan terletak pada adanya pemanfaatan hutan, melainkan pada cara manusia memperlakukan hutan tersebut.

Al-Qur’an senantiasa hadir untuk memberikan pandangan yang utuh dan menenangkan. Islam sedikitpun tidak menutup ruang bagi setiap manusia untuk memanfaatkan alam. Justru sebaliknya, Islam sangat memperbolehkan penganutnya untuk mengelola bumi, mengambil manfaat darinya, dan menjadi pemakmurnya. Sebagaimana yang terdapat di dalam QS. Hud ayat 61

Baca Juga:  Bina Rohani: Jalan Dakwah Di Lorong Rumah Sakit

 وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًاۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ  فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِۗ اِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ

wa ilaa tsamuuda akhaahum shaalihaa, qaala yaa qaumi‘budullaaha maa lakum min ilaahin ghairuh, huwa ansya’akum minal-ardli wasta‘marakum fîhaa fastaghfiruuhu tsumma tuubuu ilaîh, inna rabbii qariibum mujiib.

“Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).”

Dari ayat di atas, menunjukkan bahwa manusia diciptakan sebagai pemakmur bumi (isti’mar al-ard), sehingga pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya merupakan bagian dari tugas kekhalifahan manusia. Namun, pengelolaan yang melampaui batas menjadi sebuah tindakan yang melanggar dan merugikan. Dalam konteks ini, term tabdzir menjadi penting untuk dibahas.

Mengenal Term Tabdzir

Salah satu ayat penting yag berkaitan dengan etika pemanfaatan sumber daya alam terdapat di dalam QS. Al-Isra’ ayat 26-27

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا 

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْراً

wa aati dzal-qurbaa haqqahuu wal-miskiina wabnas-sabiili wa laa tubadzdzir tabdziiraa. innal-mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy-syayaathiin, wa kaanasy-syaithaanu lirabbihii kafûraa

“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Pada kedua ayat tersebut terdapat derivasi kata tabdzir yang berasal dari akar kata ب ذ ر (ba-dza-ra) yang secara bahasa bermakna menghamburkan atau menggunakan sesuatu secara sia-sia. Tafsir klasik dan kontemporer memaknai term tabdzir bukan hanya pada urusan harta, melainkan berlaku juga terhadap pemanfaatan nikmat Allah yang digunakan secara tidak proporsional atau melampaui batas. Maka Al-Qur’an memberi pandangan bahwa memperhatikan cara kita dalam memanfaatkan alam dan hutan adalah pokok utama.

Baca Juga:  Hijrah Birokrasi di Tengah Ultimatum Reformasi Jilid 2

Alam dan Manusia dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an memvisualisasikan alam sebagai kenikmatan yang disediakan oleh Allah untuk kehidupan manusia, sebagaimana firman Allah, “Dialah yang menurunkan air hujan dari langit untuk kamu; sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya menyuburkan tumbuh-tumbuhan, tempat kamu menggembalakan ternakmu. Dengan air itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan segala macam buah-buahan (QS. An-Nahl : 10-11).

Terjemah ayat di atas menunjukkan bahwa alam memang diperuntukkan sebagai kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Tumbuhan, pohon, dan berbagai hasil bumi dapat dinikmati. Maka dalam pandangan Islam, mengelola alam bukanlah tindakan yang tercela. Pembukaan lahan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan bumi, namun persoalan muncul ketika pemanfaatan berubah menjadi eksploitasi berlebihan.

Hutan yang menjadi bagian dari ekosistem ciptaan Allah sering kali mengalami kerusakan akibat eksploitasi yang berlebihan. Kerusakan tersebut bukan semata-mata karena kebutuhan manusia, melainkan juga karena lemahnya kesadaran ekologis dan minimnya tanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam. Bukan rusak karena kebencian, melainkan hutan menjadi korban atas perlakuan kehidupan tanpa adab dan minimnya kesadaran.

Al-Qur’an tidak melarang manusia memanfaatkan alam, namun untuk menjelaskan bahwa pemanfaatan hendaknya tidak berakhir menjadi penghamburan, kebutuhan tidak berujung keserakahan, sebagaimana firman Allah SWT,“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-’Araf : 31), dan tetap menjaga hutan sebagai bentuk keimanan terhadap ciptaan Tuhan. Karena hutan bukan sekedar kumpulan pohon, melainkan sebuah sistem yang dapat menopang kebutuhan makhluk hidup khususnya manusia. Menjaga hutan pada hakikatnya menjaga masa depan manusia.

Baca Juga:  Ketika Al-Ghazali Membela Al-Hallaj

Deforestasi Wasthiyyah

Al-Qur’an memberikan keseimbangan antara hak manusia untuk memanfaatkan alam dan kewajibannya untuk menjaganya. Hutan dapat dikelola sebagai bagian dari tugas manusia memakmurkan bumi, namun tidak boleh berubah menjadi tabdzir dan eksploitasi yang melampaui batas. Karena itu, yang menjadi persoalan bukanlah deforestasi itu sendiri, melainkan cara dan tujuan di baliknya.

Deforestasi yang dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari pembangunan, sedangkan deforestasi yang merusak keseimbangan ekologis merupakan bentuk penyalahgunaan amanah yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an

(Editor: Anas)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru