Tafsir

Metode Amar Ma’ruf Nahi Munkar

4 Mins read

Oleh: *Ustadz Mukti Ali*

Perintah Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menunjukkan sebuah perintah (amr), dimana dalam paradigma ushul fikih ditegaskan bahwa kalimat perintah mengindikasikan hukum wajib dilakukan. Sehingga amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai sesuatu yang diperintahkan adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh umat Islam.

Meski demikian, perintah tersebut masih bersifat umum (mujmal). Sehingga membutuhkan keterangan-keterangan lainnya yang dapat menjelaskan secara rinci isi kandungannya, semisal dari hadis-hadis Nabi dan ijtihad para ulama. Agar dapat direalisasikan sebuah perintah tentunya harus ada prosedur, mekanisme dan syarat-rukun yang harus dipenuhi.

Ayat tersebut diperkuat dengan penjelasan Rasulullah Saw kepada para sahabatnya tentang betapa pentingnya melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar.

“Dari Huzaifah bin al-Yaman dari Nabi Saw ia bersabda: “Demi Zat yang diriku ada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh hendaklah kalian memerintahkan yang ma’ruf dan melarang kemungkaran.” (HR. Tirmidzi)

Etika dan Syarat Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Menurut Imam Al-Ghazali, amar ma’ruf dan nahi munkar adalah pondasi atau sendi agama dan bahkan sebagai tujuan diutusnya para Nabi, lalu menjadi misi yang dilanjutkan oleh para ulama pewaris para Nabi.

Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin (jilid. II., hal. 333), Imam al-Ghazali menegaskan: 

“Ada tiga etika yang harus dimiliki seorang yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar yaitu; Pertama, berilmu. Dengan ilmunya, ia dapat mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang (munkar) dan hal-hal yang baik, atau dianjurkan bahkan diwajibkan (ma’ruf). Kedua, wira’i, yaitu hidup secara benar dan berada dalam rel syariat. Ketiga, memiliki etika yang baik (husnul al-khuluq) dengan berkarakter lemah lembut dan welas-asih. Sehingga etika yang baik adalah pondasi amar ma’ruf nahi munkar yang paling dasar dan paling asasi bagi mereka yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar”.

Baca Juga  QS Al-Isra' 86: Benarkah Al-Qur'an Akan Lenyap dari Muka Bumi?

Syekh ‘Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab al-Ghunyah li-Thaliby Thariqah al-Haq (jilid. I, hal. 52) bahkan menyebut lima syarat yang harus dipenuhi. Pertama, ‘alim (mengetahui secara persis apa yang diperintahkan dan yang dilarang agama); kedua, bertujuan hanya semata-mata karena mencari ridla Allah, tidak ada tujuan lain. Ketiga, harus dengan cara-cara yang lembut dan bermartabat. Keempat, sabar dan bijaksana. Kelima, mengamalkan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangan.

Empat Tahapan Menurut Imam Al-Ghazali

Menurut Imam al-Ghazali, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh secara serampangan. Ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin (jilid. II., hal. 363) Imam al-Ghazali menggambarkannya sebagai berikut:

Pertama, harus diketahui secara pasti bahwa objek tindakan amar ma’ruf itu adalah maksiat dan munkar. Untuk itu pun syaratnya sangat ketat. Seseorang yang melakukan kemunkaran karena ketidaktahuannya, maka amar ma’ruf nahi munkar yang harus dilakukan adalah memberi pengetahuan hukum-hukum agama dan mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan munkar.

Dalam upaya itu, amar ma’ruf harus dilakukan dengan cara-cara persuasif, pendekatan dari hati ke hati tanpa menyakiti perasaannya dan membuka aib. Dalam tahapan ini, sang penegak amar ma’ruf dan nahi munkar dituntut untuk memberikan rasa aman dan nyaman, sembari memberi masukan pengetahuan yang positif dan selaras dengan ajaran Islam yang benar. 

Kedua, lebih dulu melakukan pencegahan dengan cara memberi nasihat, mengingatkan pada pelaku bahwa perbuatannya dibenci Allah. Tahapan ini diberlakukan kepada pelaku munkar yang sebenarnya mengetahui bahwa perbuatannya adalah munkar.

Ketiga, amar ma’ruf nahi munkar disampaikan secara tegas manakala cara-cara persuasif dan nasihat tidak ditanggapi, dilecehkan, bahkan ditertawakan. Tahap tersebut berhak ditegakkan bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. 

Keempat, amar ma’ruf nahi munkar disampaikan dengan menyerahkan persoalan ini kepada pihak negara sebagai pihak yang diberi wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Pemerintah boleh melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, meski dengan ketegasan dan kekerasan, asalkan dalam rangka memperjuangkan kemaslahatan bagi rakyat.

Baca Juga  Tradisi Kompolan: Religiusitas, Sosial, atau Ekonomi?

Tiga Mekanisme Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Al-Quran

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Ajaklah (umat manusia) ke jalan yang diridlai Tuhanmu dengan hikmah (kebijaksanaan), nasehat yang baik dan berdiskusi dengan baik”. (QS. An-Nahl: 125)

Ayat di atas menyebutkan mekanisme bagaimana menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara-cara yang damai. Sebab, hanya dengan pengetahuan kita dapat meluruskan dan memberitahukan tentang amar ma’ruf dan nahi munkar.

Pertama, hikmah. Sebagian ulama, seperti Ibnu Rusyd, mengartikan hikmah identik dengan makna filsafat. Sehingga menurut Ibnu Rusyd, bahwa syariah (agama) dan hikmah (filsafat) merupakan dua saudara sesusuan, akh radha’ah, atas induk kebenaran.

Sedangkan sebagian ulama yang lain, mengartikan hikmah lebih kepada pengetahuan sufisme dan wisdom (kebijaksanaan atau kearifan). Istilah al-hukama biasa diartikan para bijak bestari. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa realitas sejarah menegaskan, para sufi adalah kelompok yang sukses besar dalam menjalankan misi dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar.

Para sufi dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar lebih menekankan upaya akulturasi nilai-nilai keisalaman dengan kearifan lokal yang ada. Teori yang digunakan adalah mendahulukan atau memperioritaskan akhlak yang baik dan melalui pendekatan persuasif, tidak frontal.

Pendekatan sufisme lebih bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat, lantaran mengedepankan pengetahuan tentang hakikat manusia, kemanusiaan, berbicara tentang hakikat kehidupan, makna dan arti hidup, berbicara soal hati.

Kedua, mau’idhah al-hasanah (nasihat yang baik). Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar bagi para penceramah adalah menyampaikan ceramah agama dan nasehat yang baik bagi masyarakat Muslim pada umumnya.

Ketiga, mujadalah al-hasanah (dialog yang baik). Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar bagi pegiat diskusi lintas agama, lintas iman, jika melakukan diskusi tentang teologi, keyakinan Islam kepada mereka yang berbeda agama, maka harus disampaikan dengan penjelasan yang baik dan argumentasi yang kuat.

Baca Juga  Sastra dalam Fikih Islam, Halal atau Haram?

Berdakwah dengan Lemah Lembut

Al-Qur’an juga menjelaskan, bahwa Allah senantiasa mengingatkan agar Rasulullah senantiasa bersikap sopan santun, lemah lembut, dan welas asih. Keteladanan atau uswah yang ditampakkan sehari-hari oleh Rasulullah sejatinya adalah amar ma’ruf nahi munkar dengan sendirinya.

Nilai-nilai luhur yang dihidupkan melalui prilaku mengandung pesan kuat tentang perintah pada yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Malahan prilaku adalah bersifat aksiomatik.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:  

“Dan karena rahmat dari Allah, engkau berlemah lembut kepada mereka. Seandainya engkau membenci dan keras hati, niscaya mereka akan berlari dari sekelilingmu”. (QS. Surah Ali Imran: 159)

Rasulullah juga bersabda:

Barang siapa yang memerintahkan yang ma’ruf, maka hendaklah perintahnya dengan cara ma’ruf (baik dan benar).” (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini adalah batasan bagi pelaku amar ma’ruf dan nahi munkar, baik pemerintah, ormas maupun individu, agar pelaksanaannya dengan cara-cara yang ma’ruf, tidak boleh dengan cara-cara yang munkar.

Meskipun pemerintah mempunyai otoritas untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan tegas, akan tetapi harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf, tidak boleh semena-mena dan sewenang-wenangnya. Sebab, dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-maslahat” (kebijakan pemimpin atas rakyatnnya harus selaras dengan kemaslahatan bagi rakyatnya).

Dengan mengacu pada kaidah ini, maka prinsip dasar yang harus ditegakkan adalah kemaslahat bagi rakyat. Dalam kaidah fikih lain disebutkan, jika ada dua jalan yang hendak dilakukan untuk menegakkan kebenaran, maka memilih cara yang akan membawa kemaslahatan (cara damai, non kekerasan) itu lebih baik daripada memilih jalan kekerasan. Sebab, setiap tindak kekerasan tidak bisa menjamin adanya maslahat, sebaliknya justru malah dapat memunculkan persoalan baru.

Editor: Saleh

Admin
188 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Tafsir

Tafsir at-Tanwir: Relasi Antar Umat Beragama

4 Mins read
Relasi antar umat beragama merupakan diskursus yang selalu menarik untuk dikaji. Khususnya di negara kita, hubungan antar umat beragama mengalami pasang surut….
Tafsir

Puasa itu Alamiah bagi Manusia: Menilik Kembali Kata Kutiba pada Surah Al-Baqarah 183

3 Mins read
Salah satu ayat yang amat ikonik tatkala Ramadhan tiba adalah Surah Al-Baqarah ayat 183. Kendati pernyataan itu terbilang asumtif, sebab saya pribadi…
Tafsir

Surah Al-Alaq Ayat 1-5: Perintah Tuhan untuk Membaca

2 Mins read
Dewasa ini, masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, tampaknya memiliki minat baca yang sangat rendah. Tidak mengherankan jika banyak orang terpengaruh oleh banyak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *