Perspektif

Negeri Demokrasi yang Penuh Persekusi

4 Mins read

Negeri Seribu Persekusi

Entah berapa banyak peristiwa persekusi yang tercatat dalam ingatan penulis. Peristiwa-peristiwa yang berlalu begitu cepat tanpa tindakan hukum yang jelas. Pelakunya berganti-ganti baik kelompok kanan maupun kiri, baik kelompok agamis maupun sekuler. Yang terbaru menimpa Hadad Alwi di Sukabumi dan Haidar Bagir di Solo. Kebetulan dua tokoh ini dipersekusi dengan alasan mereka beraliran syiah.

Apakah kelompok syiah saja yang kena persekusi? Tidak. Kelompok Salafi yang sering disebut Wahabi pun juga mengalaminya. Ustaz Firanda ditolak ceramah di Aceh karena dianggap akan menyebarkan aliran Salafi. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh merasa bahwa Aceh adalah bumi serambi Mekkah benteng mazhab Syafii. Sementara wahabiyah adalah ancaman bagi Syafi’iyah.

Komunitas NU juga pernah mengalami persekusi dengan peristiwa pembubaran paksa Maulid Nabi di Bintaro dan Yogyakarta. Kali ini kelompok Salafi yang melakukan persekusi karena menganggap kegiatan maulid adalah penyimpangan.

Persekusi juga menimpa ustaz dengan ideologi politik Islam yang kental seperti Tengku Zulkarnaen dan Abdul Somad. Tengku Zulkarnaen dihadang sekelompok masyarakat di Bandara Sintang Kalimantan Barat. Abdul Somad sering mengalami pembatalan ceramah di berbagai tempat atau penolakan karena dianggap berafiliasi dengan HTI.

Tak hanya menimpa kelompok Islam, kawan-kawan berhaluan kiri (sosialis) pun menjadi langganan tindakan persekusi. Pemutaran Film Senyap terpaksa dibubarkan oleh aparat karena tekanan massa. Massa menganggap bahwa kegiatan pemutaran film senyap bermaksud menyebarkan ideologi komunis yang dilarang di Indonesia. Film Senyap dan Jagal buatan Joshua Oppenheimer memang memuat narasi alternatif peristiwa G30S PKI.

Persekusi paling parah dialami oleh kawan-kawan syiah di Sampang dan Ahmadiyah di Cikeusik. Syiah Sampang sampai harus meninggalkan kampung halamannya dan tinggal di tempat pengungsian. Penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang menyebabkan jatuhnya 3 orang korban jiwa.

Baca Juga  Menyatukan Umat Islam dari Masjid Gedhe Hingga Masjid Syuhada

Haramnya Persekusi Dalam Negara Demokrasi

Dengan alasan apapun, tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan dalam sebuah Negara demokrasi. Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa setiap orang berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang juga bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Warga Negara Indonesia mempunyai kebebasan berbicara atau freedom of speech yang tak boleh dihalangi dengan alasan apapun.

Voltaire seorang filsuf Perancis pernah mengatakan, “Aku tidak setuju dengan pendapatmu, namun aku akan mati-matian membela hakmu untuk mengatakannya.” Alih-alih membela kebebasan berpendapat, hari ini banyak kelompok masyarakat yang tidak sabar dengan perbedaan pendapat. Sebagian pihak memilih untuk menghalangi kebebasan berpendapat lawan berfikirnya dibandingkan dengan menyanggah atau membuat narasi tandingan.

***

Kebebasan berpendapat berbeda dengan ujaran kebencian (hate speech). Jika Negara menjamin kebebasan berpendapat warganya, ujaran kebencian adalah sesuatu yang dilarang. Ujaran kebencian adalah pendapat yang disertai dengan ancaman kekerasan. Misalnya dalam demonstrasi anti Ahok beberapa tahun yang lalu sebagian orator meneriakkan untuk membunuh dan menggantung Ahok. Ancaman kekerasan kepada seseorang bukan lagi bagian dari kebebasan berpendapat, namun perbuatan yang melanggar hukum.

Pemerintah dalam hal ini aparat keamanan seharusnya melindungi kebebasan berpendapat dan menindak ujaran kebencian. Namun akhir-akhir ini, banyak aparat yang lebih tunduk dengan kehendak massa dengan alasan kondusifitas dan stabilitas. Penulis berprasangka baik bahwa aparat memang menghadapi dilema dalam peristiwa persekusi. Namun yang penulis takutkan bahwa aparat pun tak paham konsep kebebasan berpendapat dan mengamini keganasan massa pelaku persekusi.

Demokarasi Bukan Tirani Mayoritas

Suksesi kepemimpinan di Negara kita berbasis suara mayoritas untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pejabat publik. Hal ini jangan dimaknai bahwa suara mayoritas bisa diterapkan dalam konteks lain, misalnya dalam kebebasan individu untuk berpendapat. Seperti yang penulis telah singgung di atas, terkadang persekusi terjadi karena pelaku merasa menjadi mayoritas.

Baca Juga  Bagaimana Seharusnya Memahami Al-Quran sebagai Paradigma?

Ustaz Firanda dilarang ceramah karena dianggap mengusik aliran yang dianut mayoritas. Hadad Alwi dilarang ceramah oleh FPI dengan alasan bahwa di Sukabumi mayoritas adalah Sunni. Logika seperti ini tak dapat dibenarkan dalam Negara demokrasi. Setiap warga Negara adalah setara di hadapan hukum, tidak ada aturannya mayoritas mendapatkan privilege yang lebih tinggi dibanding minoritas.

Jika kita mau menggunakan logika demokrasi sama dengan mayoritas bisa sewenang-wenang, maka kita harus menerima nasib jika saudara kita yang menjadi minoritas ditindas di tempat lain. Misalnya di Indonesia umat Islam mayoritas, di China minoritas. Kita tidak bisa protes jika China menindas muslim yang di sana minoritas.

Penulis seringkali menemukan standart ganda di beberapa kelompok. Saat kelompoknya dipersekusi, maka kelompok ini berteriak lantang sebagai korban menuntut keadilan. Namun di waktu dan tempat lain justru kelompok ini malah menjadi pelaku persekusi bagi kelompok lain yang dianggap sesat atau berbeda pendapat dari kelompoknya.

Persekusi dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Ada beberapa dalil yang diberikan dalam rangka membenarkan aksi persekusi kepada penulis. Di antaranya, Hadits yang cukup popular:

Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tak mampu maka dengan lisan. Jika tak mampu, maka dengan hati mendoakan. Itulah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim).

Tafsir yang populer bahwa mengubah dengan tangan maksudnya bukanlah dengan kekerasan, namun dengan kekuasaan. Artinya jika kita telah mempunyai wewenang untuk bisa mencegah kemunkaran, maka gunakanlah kekuasaan kita untuk menghilangkannya. Lantas apakah kemunkaran itu?

Ada kemunkaran yang memang disepakati oleh semua, misalnya mencuri, membunuh, berbohong, dll. Inilah kemunkaran universal yang tak dibenarkan oleh siapapun. Biasanya kita menyebutnya dengan istilah kejahatan. Kekuasaan mempunyai kewajiban menghilangkan kemunkaran jenis ini. Maka dibuatlah institusi kepolisian untuk menindak kejahatan.

Baca Juga  Menyiapkan OSCIE dengan Bahagia

***

Namun, ada kemunkaran yang tidak universal, misalnya bagi umat Muslim meyakini Ketuhanan Yesus itu adalah sesuatu yang munkar. Sedangkan bagi umat Kristiani meyakini kenabian Muhammad lah justru yang munkar. Kemunkaran jenis ini tak boleh didekati dengan kekuasaan, misalnya karena kita yang berkuasa, maka kita memaksakan keyakinan kita dan melarang keyakinan yang lain.

Untuk kemunkaran jenis kedua, Islam mempunyai konsep dakwah yang berarti mengajak, menyeru, atau mengundang. Artinya, jika yang didakwahi tetap pada pendiriannya, maka tugas dakwah kita selesai. Tidak dibenarkan bagi kita untuk memaksa keyakinan atau pendapat orang lain sama dengan kita. Dalam Surat Al Ghasyiyah :21-22 Allah SWT berfirman:

Maka berilah peringatan, sesungguhnya tugas kamu hanya memberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.

Persekusi yang penulis bahas merupakan ranah pemikiran dan keyakinan, jika kita tidak setuju dengan suatu pendapat maka dakwahilah, jika mereka menerima hendaknya bersyukur, namun jika mereka menolak jangan memaksa. Yang penting jangan menggunakan jalan kekerasan dan pemaksaan dalam menanamkan nilai yang kita anut. Tentu kita pun tidak suka kalau orang lain mendakwahi kita dengan jalan kekerasan dan pemaksaan.

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *