back to top
Jumat, Juli 24, 2026

PPG dan TPG Madrasah: Antara Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

Lihat Lainnya

Dita Putri Nur Afifah
Dita Putri Nur Afifah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan

Kementerian Agama meluncurkan kebijakan percepatan sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan 2025–2026 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru PAI dan memperluas akses terhadap sertifikat pendidik serta tunjangan profesi, dengan target penyelesaian bertahap hingga 2026.

Kebijakan ini lahir karena masih banyak guru Pendidikan Agama Islam dan guru madrasah yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Akibatnya, mereka belum dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai salah satu hak guru profesional. Keputusan ini menjadikan PPG sebagai prasyarat TPG dan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ia berakar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan bahwa guru profesional adalah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Dalam hal ini PPG dirancang sebagai program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial guru sesuai standar nasional. Sementara TPG adalah insentif finansial yang diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesionalisme tersebut.

Menag Nasaruddin Umar menargetkan penyelesaian program PPG bagi guru madrasah hingga 2026/2027. Langkah ini diambil karena masih banyak guru yang belum mengikuti PPG dan menunggu sertifikasi pendidik.

Laporan resmi menunjukkan progres kebijakan yang cukup positif. Ratusan ribu guru madrasah dan pendidikan agama dilaporkan lulus PPG pada 2025 yang akan menerima sertifikat pendidik serta NRG sebagai syarat pencairan TPG mulai 2026. Per Maret 2026, pencairan TPG guru PAI telah mencapai lebih dari 87 persen, sedangkan pencairan bagi guru madrasah non-ASN dilaporkan mencapai 100 persen. Angka-angka ini sering ditampilkan dalam presentasi kebijakan sebagai bukti bahwa skema PPG–TPG berjalan sesuai rencana seperti target akselerasi tercapai, realisasi pencairan tinggi, dan guru madrasah semakin profesional dan sejahtera.

Baca Juga:  Robert Hefner: "Tanpa Muhammadiyah, Pendidikan Tak Semaju Sekarang!"

Namun, seperti kebanyakan kebijakan berskala nasional, angka agregat sering kali menyembunyikan variasi yang signifikan di tingkat lokal. Di balik 87,4 persen pencairan nasional, tersimpan daerah-daerah yang sudah mencapai 100 persen dan daerah lain yang masih tertinggal. Di balik “100 persen guru non-ASN” yang sudah menerima TPG, ada guru yang cairnya lancar setiap bulan dan ada yang harus menunggu berbulan-bulan karena masalah administrasi atau verifikasi beban kerja.

Penelitian terhadap manajemen pelaksanaan PPG dan TPG di beberapa wilayah menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Studi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur misalnya, menemukan bahwa meskipun manajemen pelaksanaan program PPG dan TPG telah berjalan cukup baik melalui perencanaan berbasis data dan koordinasi lintas unit kerja. Kendala seperti keterlambatan administrasi dan keterbatasan teknologi masih ditemukan. Program PPG memang berkontribusi pada peningkatan kompetensi profesional guru, sedangkan TPG meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja. Namun, efektivitas kedua program ini masih terhambat oleh masalah sistemik yang belum sepenuhnya teratasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya guru yang lulus PPG, tetapi juga dari kemampuan kebijakan tersebut menjaga orientasi peningkatan kompetensi guru. Banyak madrasah,  yang mengikuti PPG seharusnya menjadi sarana peningkatan kompetensi yang perlahan berubah menjadi sekadar “tiket” menuju TPG. Guru mengikuti PPG bukan semata untuk meningkatkan kompetensi, tetapi juga karena menjadi syarat memperoleh TPG. Akibatnya, orientasi peningkatan kualitas pembelajaran berisiko bergeser menjadi pemenuhan persyaratan administratif. Ketika pencairan tunjangan mengalami kendala, kepercayaan guru terhadap sistem pun ikut terdampak.

Baca Juga:  Nanang Sutedja: Tiga Kunci Sinergi AUM Pendidikan

Dari sini menurut penulis, kebijakan percepatan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan madrasah. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap profesi guru melalui pemberian tunjangan profesi. Di tengah masih banyaknya guru yang belum tersertifikasi, percepatan PPG dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemenuhan hak-hak guru sekaligus mendorong peningkatan kompetensi mereka.

Penulis juga berpandangan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya guru yang lulus PPG atau tingginya persentase pencairan TPG. Namun tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran di madrasah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa proses PPG benar-benar mampu menghasilkan perubahan kompetensi dan praktik mengajar guru, bukan sekadar menjadi persyaratan administratif untuk memperoleh tunjangan profesi.

Pandangan ini sejalan dengan teori evaluasi pelatihan yang dikemukakan oleh Donald Kirkpatrick. Menurut Kirkpatrick, keberhasilan suatu program pelatihan tidak cukup dinilai dari tingkat partisipasi atau kelulusan peserta (reaction), tetapi juga harus dilihat dari peningkatan pengetahuan dan keterampilan (learning), perubahan perilaku dalam melaksanakan tugas (behavior), serta dampak yang dihasilkan terhadap tujuan organisasi (results). Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan percepatan PPG tidak hanya tercermin dari meningkatnya jumlah guru yang tersertifikasi, tetapi juga dari perubahan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan meningkatnya mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Saat KH Hasyim Asy'ari Sepakat dengan Muhammadiyah Perkara Maulid Nabi

Pada akhirnya, kebijakan percepatan sertifikasi guru melalui PPG dan pemberian TPG merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru madrasah. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak dapat diukur hanya dari capaian administratif berupa jumlah guru yang lulus PPG atau besarnya realisasi pencairan tunjangan. Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu menghasilkan perubahan kompetensi guru, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memberikan dampak nyata terhadap mutu pendidikan madrasah. Oleh karena itu, keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan guru harus tetap menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan ini.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru