Fikih

Al-Qur’an Rusak, Baiknya Dikubur atau Dibakar?

2 Mins read

Sebagai pedoman hidup umat Islam di seluruh dunia, Al-Qur’an sering dibaca untuk memenuhi salah satu syarat rukun iman. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak luput dari kerusakan. Baik huruf yang mulai menghilang atau pun halaman yang sudah mulai lapuk.

Sebagai bagian dari memuliakan syiar agama Islam, kita wajib untuk menjaga Al-Qur’an supaya jangan sampai rusak atau bahkan berada di tempat yang tidak seharusnya. Apalagi jika ditemukan tergeletak di dalam tempat sampah.

Karena hal tersebut banyak umat muslim di seluruh dunia bertanya-tanya. Bagaimana cara memperlakukan Al-Qur’an yang sudah rusak? Apakah dikubur? Ataukah dibakar? Manakah yang seharusnya dilakukan terhadap Al-Qur’an yang sudah rusak tersebut?

Al-Qur’an yang Rusak, Apakah Dikubur?

Para ulama berpendapat berbeda dalam menjawab pertanyaan mengenai penanganan untuk Al-Qur’an rusak. Salah satunya mereka menyatakan bahwa Al-Qur’an rusak sebaiknya dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman, tidak diinjak.

Alaudin Al-Haskafi berpendapat di dalam Ad-Dur Al-Mukhtar, “ Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, sebaiknya dikubur sebagaimana seorang muslim dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya.”

Ibnu Abidin di dalam Hasyiyah Ibnu Abidin berpendapat, “ Maksudnya itu, Al-Qur’an yang tidak lagi terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak.”

Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti ulama Hambali, “Ketika mushaf Al-Qur’an telah rusak dan usang, maka dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad, menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki Al-Qur’an yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat salatnya dan menguburkannya di sana.”

Syaikhul Islam juga memilih pendapat tersebut, “Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga.”

Al-Qur’an Rusak Lebih Baik Dibakar

Lalu pendapat yang kedua ada ulama yang mengatakan bahwa Al-Qur’an yang tidak bisa dibaca dan digunakan lagi lebih baik dibakar sampai menjadi abu, sampai menjadi benar-benar hilang semua tulisan hurufnya.

Baca Juga  Iktikaf di Rumah Selama Pandemi, Bolehkah?

Pendapat tersebut merupakan pendapat dari Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang menjadi acuan adalah praktik oleh Utsman bin Affan radhiyallahuanhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.

Musab bin Sad Berkata. “Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satu pun yang mengingkari sikap Utsman.” (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )

Di antara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhuma. Suwaid bin Ghaflah bercerita, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan, “Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan.”

Ibnu Batthal mengatakan, “Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulis nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah.”

Mencuci Al-Qur’an

Selain dengan cara dikubur dan dibakar, Al-Qur’an dapat dicuci dengan air bersih untuk mencuci lembaran-lembaran yang kotor atau berdebu. Hal ini terdapat di dalam kitab “al-Itqon” milik Suyuthi juz II halaman 172.

Dia berkata, ”Dibolehkan baginya mencucinya dengan air dan jika dia ingin membakarnya dengan api maka tidaklah mengapa. Utsman pernah membakar mushaf-mushaf yang didalamnya terdapat ayat-ayat dan bacaan-bacaan yang telah dimansukh (dihapus) dan tidak seorang pun menyalahinya.”

Beberapa ulama menyebutkan bahwa yang paling utama adalah membakarnya daripada dengan cara mencuci karena terkadang menjadikan lembaran itu jatuh ke atas tanah. Al-Qodhi Husein menegaskan di dalam catatan pinggirnya akan pelarangan membakar Al-Qur’an karena hal itu bertentangan dengan sikap memuliakannya.

Di sebagian kitab al-Hanafi mengatakan bahwa mushaf apabila telah mengalami kerusakan maka janganlah dibakar, akan tetapi ditimbun di dalam tanah, dikubur, dan diletakkan di dalamnya untuk menghindarkan dari injakan kaki-kaki.

Baca Juga  Lailatul 'Ella' Fithriyah, Penggagas Metode Tahfizh Quran Tematik

Dari beberapa pendapat tersebut, masing-masing pendapat memiliki cukup alasan yang kuat. Oleh karena itu, cara mana pun yang dipilih insya Allah tidak akan masalah. Karena bagaimanapun itu, kita berusaha untuk menghormati nama Allah atau firman Allah agar tidak sampai terinjak atau dihinakan.

Editor: Lely N

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds