back to top
Sabtu, Oktober 31, 2026

Sukuk dan Harapan Ekonomi Muslim: Benarkah Cukup Menjawab Tantangan In This Economy?

Lihat Lainnya

Setiap tanggal 25, Rani, 27 tahun, membuka aplikasi bank dan menghitung sisa gajinya. Ia bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Gajinya cukup untuk bertahan hidup, tetapi belum tentu cukup untuk membuatnya merasa aman. Harga sewa kamar naik, cicilan motor belum lunas, dan orang tuanya di kampung sesekali membutuhkan kiriman uang. Rani ingin menabung dan mulai berinvestasi. Sebagai seorang Muslim, ia juga ingin memastikan bahwa uangnya dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, media sosial justru membuatnya bingung. Ada tawaran kripto yang menjanjikan keuntungan cepat, investasi berlabel syariah dengan imbal hasil yang too good to be true untuk bisa dipercaya, hingga permainan daring yang menyerupai perjudian. Semuanya menawarkan harapan untuk memperbaiki keadaan finansial.

Rani memang tokoh fiktif, tetapi dilema yang dihadapinya nyata. Banyak orang bekerja keras, berusaha hidup sesuai keyakinan, tetapi tetap kesulitan membangun keamanan finansial.

Inilah yang sering disebut “in this economy”, di tengah keadaan ekonomi seperti sekarang. Bekerja saja terasa belum cukup, berhemat pun tidak selalu menyelesaikan masalah. Masa depan yang seharusnya dapat direncanakan terkadang terasa terlalu mahal untuk dijangkau. Lantas, adakah instrumen keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sekaligus masuk akal secara ekonomi? Salah satu pilihan yang patut diperhatikan adalah sukuk. Namun, pertanyaan yang lebih penting ialah: ”Apakah sukuk benar-benar dapat membantu umat Islam menghadapi persoalan ekonomi mereka?”

Sukuk: Lebih dari Sekadar Obligasi Syariah

Sukuk sering disebut obligasi syariah. Sebutan ini memudahkan kita mengenalinya, meskipun keduanya tidak sepenuhnya sama. Obligasi konvensional pada dasarnya merupakan instrumen utang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran sesuai ketentuan, biasanya berupa bunga. Sementara itu, sukuk disusun berdasarkan akad syariah yang dapat berkaitan dengan aset, manfaat aset, kegiatan usaha, atau bentuk transaksi lainnya.

Bayangkan beberapa orang membiayai sebuah bangunan yang kemudian disewakan. Mereka membuat kesepakatan mengenai hak, kewajiban, dan pembagian hasilnya. Dalam struktur sukuk tertentu, hubungan antara investasi dan manfaat ekonomi dapat bekerja dengan prinsip yang kurang lebih serupa.

Tentu, sukuk yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan memiliki struktur hukum dan keuangan yang lebih kompleks. Tidak semua sukuk memberikan kepemilikan langsung atas aset fisik. Hak investor dan sumber imbal hasil juga bergantung pada akad serta struktur penerbitannya.

Di Indonesia, pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal luas sebagai sukuk negara. Sebagian produknya ditawarkan kepada masyarakat melalui sukuk ritel dan sukuk tabungan. Pemerintah juga mengembangkan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang menghubungkan wakaf uang dengan investasi pada sukuk negara untuk mendukung program sosial sesuai skema yang berlaku.

Baca Juga:  Gelombang Protes dari Dunia Kampus Menguat, Akankah Terjadi 'American Spring'?

Meski demikian, sukuk menawarkan karakteristik investasi yang relatif stabil dan, pada jenis tertentu, memiliki risiko yang cenderung lebih rendah dibandingkan sejumlah instrumen investasi lain, terutama produk yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar. Namun, tingkat risiko tetap bergantung pada jenis sukuk, penerbit, dan kondisi pasar. Risiko terkait likuiditas maupun pencairan sebelum jatuh tempo juga perlu diperhatikan karena ketentuannya berbeda pada setiap produk. Dengan demikian, prinsip syariah memberikan landasan kepatuhan akad, sementara keputusan investasi yang bijak tetap memerlukan pemahaman terhadap risiko, potensi imbal hasil, dan karakteristik produk yang dipilih.

Sebuah produk bisa sesuai dengan prinsip syariah, tetapi belum tentu cocok bagi semua orang. Keputusan keuangan yang baik bukan hanya soal apa yang diperbolehkan, melainkan juga apa yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Ketika Kesalehan Bertemu Isi Dompet

Ada anggapan bahwa masyarakat yang religius otomatis menjadi pasar alami keuangan syariah. Kenyataannya, kehidupan tidak sesederhana itu.

Seseorang bisa rajin mengikuti kajian, membayar zakat, dan berusaha menghindari riba, tetapi belum tentu memiliki investasi. Bukan karena ia tidak peduli pada agama, melainkan karena mungkin tidak ada uang yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagaimana seseorang bisa memikirkan investasi jangka panjang jika penghasilannya habis untuk membayar sewa, membeli makanan, dan membantu keluarga?

Sosiologi ekonomi membantu kita memahami persoalan ini. Keputusan finansial tidak hanya ditentukan oleh keyakinan pribadi dan perhitungan untung-rugi. Keputusan itu juga dipengaruhi keluarga, teman, lingkungan kerja, tokoh agama, serta informasi yang diterima setiap hari.

Seseorang mungkin tertarik membeli sukuk setelah mendapat penjelasan dari ustadz yang dipercaya. Orang lain baru berani berinvestasi setelah melihat pengalaman temannya. Sebaliknya, orang yang pernah tertipu investasi berkedok agama bisa menjadi sangat berhati-hati.

Di media sosial, nasihat keuangan datang dari berbagai arah. Ada ahli yang menjelaskan risiko secara bertanggung jawab, tetapi ada pula orang yang menjual mimpi tentang kekayaan dalam hitungan minggu. Bahkan, simbol agama dapat digunakan untuk membangun kepercayaan terhadap tawaran yang belum tentu aman.

Karena itu, kesalehan dan kecakapan finansial perlu berjalan beriringan. Niat baik perlu ditemani pengetahuan, kepercayaan perlu disertai sikap kritis, dan harapan memperoleh keuntungan perlu diimbangi pemahaman terhadap risiko. Iman dapat memberi arah dalam mengelola harta, tetapi pengetahuan dan keadaan ekonomi ikut menentukan jalan yang dapat ditempuh seseorang.

Baca Juga:  Menyambung Sanad Kedalaman Makna: Deep Learning dalam Ta'lim al-Muta'allim

Indonesia: Pasar Besar, Akses Belum Tentu Merata

Indonesia memiliki posisi penting dalam perkembangan keuangan syariah. Pemerintah telah menerbitkan berbagai jenis sukuk negara, termasuk sukuk ritel dan sukuk tabungan. Pada 2018, Indonesia juga menerbitkan sukuk hijau berdaulat global yang dikenal sebagai penerbitan pertama di dunia dalam kategori tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian dari pembiayaan negara dan pasar keuangan modern. Namun, besarnya pasar belum otomatis membuktikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata.

Data penerbitan menunjukkan berapa banyak dana yang berhasil dihimpun. Data partisipasi menunjukkan siapa yang membeli. Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda.

Bayangkan dua orang Muslim yang tinggal di kota yang sama. Orang pertama memiliki penghasilan tetap, tabungan, dan dana darurat. Orang kedua bekerja dengan penghasilan tidak menentu dan harus menggunakan hampir seluruh pendapatannya untuk kebutuhan keluarga.

Keduanya mungkin memiliki kesempatan untuk mempelajari sukuk ritel. Namun, kesempatan di atas kertas tidak selalu sama dengan kemampuan nyata untuk berinvestasi. Orang pertama dapat menyisihkan sebagian uangnya. Orang kedua mungkin harus memilih antara menyimpan uang untuk kebutuhan mendadak atau mengalokasikannya ke investasi.

Data Otoritas Jasa Keuangan pada 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah Indonesia masih jauh di bawah literasi keuangan secara umum. Angka tersebut tidak secara khusus mengukur pemahaman tentang sukuk, tetapi memberi petunjuk bahwa besarnya populasi Muslim tidak otomatis menghasilkan tingkat pemahaman dan penggunaan layanan keuangan syariah yang sama tingginya.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah masyarakat mengetahui produk keuangan syariah, tetapi juga apakah mereka memiliki pengetahuan, sumber daya, dan kepercayaan untuk menggunakannya.

Siapa yang Bisa Berinvestasi, dan Siapa yang Masih Berjuang Bertahan?

Ada tiga persoalan penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, keterjangkauan. Modal awal yang relatif kecil memang membuka kesempatan bagi lebih banyak orang. Namun, jumlah yang kecil bagi seseorang belum tentu kecil bagi orang lain. Bagi pekerja yang penghasilannya habis setiap bulan, menyisihkan uang untuk investasi bisa menjadi hal yang sulit.

Investasi juga bukan selalu prioritas pertama. Seseorang yang belum memiliki dana darurat mungkin lebih membutuhkan tabungan yang mudah diakses daripada instrumen dengan jangka waktu tertentu. Kita tidak seharusnya membuat orang merasa gagal secara finansial hanya karena belum mampu membeli sukuk.

Kedua, literasi dan akses. Kemudahan membeli produk melalui aplikasi tidak otomatis membuatnya mudah dipahami. Masyarakat perlu mengetahui cara kerja akad, jangka waktu, imbal hasil, risiko, dan ketentuan pencairan. Edukasi keuangan tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebuah produk sesuai syariah; masyarakat perlu memahami konsekuensi keputusannya.

Baca Juga:  Jalan Terjal Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Ketiga, kepercayaan dan manfaat sosial. Kepercayaan tidak lahir hanya karena suatu produk menggunakan istilah Arab atau label syariah. Kepercayaan tumbuh ketika informasi disampaikan secara jujur, aturan diterapkan secara konsisten, dan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa berlaku bagi sukuk negara. Jika dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, masyarakat layak mengetahui apa yang dibiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana hasilnya dievaluasi. Kepatuhan terhadap akad merupakan hal penting, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa manfaat sosial telah terwujud secara adil.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti sukuk gagal memberikan manfaat. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar perkembangan keuangan syariah dapat dinilai secara lebih jujur dan bertanggung jawab.

Halal Bukan Garis Akhir

Jadi, apakah sukuk cukup menjadi jawaban bagi Muslim Indonesia di tengah ekonomi seperti sekarang?

Sukuk dapat menjadi bagian dari jawaban, tetapi bukan seluruh jawaban. Bagi orang yang memiliki dana lebih, memahami risikonya, dan ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, sukuk dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan. Bagi pemerintah, sukuk merupakan salah satu sumber pembiayaan. Namun, sukuk tidak dapat menggantikan pekerjaan yang layak, penghasilan yang memadai, perlindungan sosial, atau kebijakan yang mengatasi ketimpangan. Tidak ada instrumen investasi yang bisa menyelesaikan persoalan ekonomi hanya dalam semalam.

Keberhasilan keuangan syariah karena itu perlu diukur lebih luas. Bukan hanya dari besarnya dana yang dihimpun atau banyaknya produk yang diterbitkan, melainkan juga dari keterjangkauan akses, kualitas informasi, perlindungan investor, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mari kembali kepada Rani. Pada tanggal 25 berikutnya, ia mungkin belum membeli sukuk. Ia masih perlu memastikan bahwa uang untuk kebutuhan sehari-hari dan dana daruratnya mencukupi. Itu bukan kegagalan dalam menjalankan prinsip keuangan Islam. Bisa jadi, itulah keputusan yang paling bijaksana untuk keadaannya saat ini. Barangkali, yang ia butuhkan pertama-tama bukan iklan tentang keuntungan, melainkan penghasilan yang memadai, informasi yang jujur, dan kesempatan untuk merencanakan masa depan tanpa terus-menerus dihantui ketidakpastian.

Di sinilah keuangan Islam menghadapi ujian yang sesungguhnya: bukan hanya bagaimana menciptakan produk yang sesuai syariah, tetapi juga bagaimana menjadikannya bertanggung jawab dan bermanfaat bagi manusia. Sebab, tujuan keuangan bukan sekadar membuat uang bertambah. Ia juga tentang memberi manusia kesempatan untuk hidup dengan layak, merencanakan masa depan, dan menjaga martabatnya. Halal adalah permulaan, keadilan adalah tuntunan, tanggung jawab adalah pembuktian, dan kemaslahatan adalah penyempurnaan.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru