back to top
Kamis, Agustus 20, 2026

Fikih Neuroteknologi Dalam Perspektif Turats Klasik

Lihat Lainnya

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
Helmi Abu Bakar El-Langkawi
Dosen UNISAI Samalanga, Alumni MUDI Mesjid Raya Samalanga, Pengurus PW Ansor Aceh dan Mantan Ketua PC Ansor Pidie Jaya

Perkembangan neuroteknologi membawa manusia memasuki wilayah baru yang sebelumnya lebih banyak menjadi pembahasan filsafat daripada persoalan hukum praktis. Brain-computer interface (BCI), implantasi chip pada otak, neurostimulasi, pembacaan sinyal saraf, hingga penggunaan kecerdasan buatan untuk menerjemahkan aktivitas otak membuat batas antara tubuh, pikiran, kehendak, dan mesin semakin tipis.

Dalam konteks ini muncul pertanyaan: apakah khazanah fikih klasik atau turats masih relevan untuk menjawab persoalan teknologi yang sama sekali tidak dikenal oleh ulama terdahulu?

Jawabannya justru terletak pada karakter dasar turats itu sendiri. Ulama klasik memang tidak mengenal chip otak, algoritma pembaca sinyal neural, ataupun BCI. Akan tetapi, mereka telah membangun seperangkat prinsip tentang tubuh, akal, kehendak, kesadaran, tanggung jawab, pengobatan, bahaya, privasi, dan kemaslahatan.

Karena itu, fikih neuroteknologi tidak harus mencari istilah “chip otak” dalam kitab klasik, tetapi menggali struktur berpikir yang digunakan ulama ketika menghadapi persoalan baru.

Prinsip pertama yang dapat dijadikan pijakan ialah kaidah al-asl fi al-ashya’ al-ibahah, bahwa hukum asal benda dan pemanfaatan sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Dengan kerangka ini, neuroteknologi sebagai produk teknologi tidak dapat serta-merta dihukumi haram. Chip, elektroda, sensor, komputer, dan algoritma pada dirinya merupakan instrumen. Hukum kemudian bergantung pada tujuan, cara penggunaan, akibat, serta maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.

Di sinilah kaidah al-umur bi maqasidiha menjadi penting. Sebuah perangkat BCI yang digunakan untuk membantu pasien lumpuh berkomunikasi tentu tidak dapat disamakan dengan teknologi yang digunakan untuk memanipulasi perilaku seseorang tanpa persetujuan. Instrumennya mungkin serupa, tetapi tujuan dan dampaknya berbeda.

Fikih klasik telah lama membedakan hukum berdasarkan maksud suatu tindakan. Karena itu, pendekatan fikih terhadap neuroteknologi seharusnya bersifat fungsional, bukan sekadar memberikan satu hukum kepada seluruh jenis BCI.

Baca Juga:  Cara Berpikir Qur'ani Mulla Shadra

Perspektif turats juga menempatkan perlindungan jiwa dan tubuh sebagai pertimbangan utama. Kaidah la darar wa la dirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sangat relevan dalam menilai implantasi perangkat ke dalam otak. Intervensi semacam ini harus mempertimbangkan risiko operasi, infeksi, kerusakan jaringan saraf, efek psikologis, kegagalan perangkat, serta kemungkinan gangguan fungsi otak.

 Kaidah al-darar yuzal, bahaya harus dihilangkan, menunjukkan bahwa teknologi dapat dibenarkan apabila berfungsi menghilangkan penderitaan yang lebih besar, tetapi dapat dibatasi apabila justru menghasilkan mafsadat dominan.

Tradisi fikih bahkan menyediakan konsep yang lebih spesifik melalui pembahasan pengobatan. Para fuqaha membicarakan kebolehan tindakan medis, amputasi, pembedahan, penggunaan benda tertentu dalam tubuh, serta pengobatan dalam kondisi darurat. Logika dasarnya adalah keseimbangan antara kebutuhan pengobatan dan risiko intervensi.

Dari perspektif ini, pemasangan chip untuk mengembalikan kemampuan komunikasi orang yang mengalami kelumpuhan berat memiliki posisi moral yang berbeda dengan implantasi pada manusia sehat semata-mata untuk meningkatkan kemampuan di luar kebutuhan normal.

Persoalan yang lebih mendalam muncul ketika neuroteknologi menyentuh akal. Dalam maqasid al-shari’ah, hifz al-‘aql merupakan salah satu tujuan utama syariat. Biasanya perlindungan akal dikaitkan dengan larangan khamar dan segala sesuatu yang merusak kesadaran. Namun, neuroteknologi menuntut perluasan pemaknaan. Menjaga akal pada zaman sekarang bukan hanya menjaga manusia agar tidak kehilangan kesadaran, tetapi juga menjaga integritas proses berpikir, independensi keputusan, memori, kepribadian, dan kemampuan seseorang menentukan kehendaknya sendiri.

Turats klasik memberikan perhatian besar pada hubungan antara ‘aql, iradah, ikhtiyar, dan tanggung jawab. Seseorang hanya dibebani hukum ketika memiliki kapasitas memahami dan memilih. Karena itu, anak kecil, orang tidur, orang gila, atau seseorang yang kehilangan kesadaran memiliki ketentuan hukum yang berbeda.

Baca Juga:  Haul Guru Sekumpul: Ketika Akhlak Menjadi Jalan Hidup dan Islam Terasa Nyata

Prinsip tersebut sangat penting dalam diskusi BCI. Jika suatu teknologi kelak dapat memengaruhi pilihan seseorang, mengubah emosi secara signifikan, atau mendorong tindakan tertentu melalui stimulasi saraf, fikih harus bertanya: sejauh mana tindakan tersebut masih dapat dinisbatkan kepada kehendak bebas pelakunya?

Dari sini, neuroteknologi membawa fikih memasuki persoalan ahliyyah dan mas’uliyyah. Apabila seseorang melakukan tindakan karena sistem neuroteknologi mengalami kesalahan, siapa yang bertanggung jawab?

Pengguna, dokter, perusahaan pembuat perangkat, programmer, atau pihak yang mengendalikan sistem? Fikih klasik memang tidak membahas algoritma, tetapi telah mempunyai diskusi luas mengenai perbuatan langsung dan tidak langsung, sebab-akibat, kesengajaan, kesalahan, paksaan, dan hilangnya kehendak. Konsep-konsep tersebut dapat direkonstruksi untuk membangun teori pertanggungjawaban dalam era neuroteknologi.

Masalah lain ialah privasi pikiran. Dalam turats, kehormatan manusia dilindungi melalui prinsip hifz al-‘ird, larangan tajassus, perlindungan rahasia, serta penghormatan terhadap ruang pribadi. Jika teknologi mampu membaca atau menyimpulkan aktivitas neural seseorang, maka data tersebut bahkan lebih pribadi daripada isi surat atau percakapan.

Data otak dapat berhubungan dengan kondisi kesehatan, emosi, preferensi, bahkan mungkin kecenderungan tertentu. Karena itu, pembacaan data neural tanpa persetujuan dapat dianalogikan sebagai bentuk tajassus yang jauh lebih dalam: bukan sekadar memasuki rumah seseorang, tetapi memasuki ruang mentalnya.

Turats juga mengajarkan bahwa tidak semua maslahat yang secara teknologi mungkin dilakukan harus dilakukan. Konsep sadd al-dhara’i memberikan dasar untuk mencegah sarana yang secara kuat membuka jalan menuju kerusakan.

Sebuah BCI mungkin memiliki manfaat medis, tetapi apabila sistemnya memungkinkan perusahaan mengumpulkan, memperjualbelikan, atau memanipulasi data neural, maka aspek tersebut membutuhkan pembatasan. Fikih tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga jalan yang dapat mengantarkan kepada mafsadat.

Selain itu, prinsip keadilan tidak boleh diabaikan. Neuroteknologi yang kelak mampu meningkatkan konsentrasi, memori, atau kemampuan manusia dapat menciptakan kesenjangan baru antara kelompok yang mampu membeli peningkatan neurokognitif dan mereka yang tidak mampu.

Baca Juga:  Syarat Ketersambungan Sanad Hadis, Beda Imam Bukhari dan Imam Muslim

 Dalam kerangka turats, maslahat tidak dapat dilepaskan dari keadilan, penghilangan kezaliman, dan perlindungan kelompok yang lebih lemah. Teknologi tidak boleh berkembang menjadi sarana menciptakan kelas manusia “tertingkatkan” yang mempunyai keunggulan struktural atas manusia lainnya.

Oleh karena itu, fikih neuroteknologi dalam perspektif turats klasik tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sederhana, “Apakah chip otak halal atau haram?” Pertanyaan yang lebih penting ialah: untuk apa teknologi digunakan, seberapa besar manfaatnya, apa risikonya, apakah terdapat kebutuhan medis, apakah persetujuan pengguna diberikan secara bebas, bagaimana data neural dilindungi, apakah teknologi memengaruhi kehendak, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian.

Turats klasik bukan museum hukum yang hanya menyimpan jawaban masa lalu. Ia adalah gudang metodologi yang memungkinkan umat Islam menghadapi masa depan. Melalui kaidah al-umur bi maqasidihala darar wa la diraral-darar yuzal, pertimbangan maslahat-mafsadat, sadd al-dhara’i, serta perlindungan terhadap jiwa, akal dan kehormatan, fikih mempunyai perangkat konseptual yang cukup kuat untuk berdialog dengan neuroteknologi.

Tantangan ulama masa kini adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut melalui dialog dengan neurosains, kedokteran, filsafat pikiran, teknologi, hukum, dan etika. Dengan demikian, fikih tidak datang terlambat setelah teknologi menciptakan persoalan, melainkan hadir sejak awal untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berada dalam batas kemaslahatan manusia.

Pada titik inilah turats menunjukkan daya hidupnya: bukan dengan memberikan jawaban literal tentang teknologi yang belum pernah dikenal ulama klasik, tetapi dengan menyediakan kompas moral untuk menentukan ke mana teknologi seharusnya diarahkan.

Editor: Ikrima

Artikel Sebelumnya

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru