back to top
Jumat, Juli 24, 2026

Paylater: Gaya Hidup “Healing” dan Jebakan Finansial Digital

Lihat Lainnya

Media sosial hari ini dipenuhi oleh satu narasi yang sangat lekat dengan keseharian generasi muda: healing. Menghilangkan penat akibat beban kerja, tekanan kuliah, atau sekadar lari dari rutinitas. Seolah telah bergeser dari sekadar kebutuhan rekreatif menjadi sebuah “kewajiban” gaya hidup. Pergi ke kafe estetik setiap akhir pekan. Menonton konser musisi internasional, atau memesan tiket liburan ke destinasi impian secara mendadak. Kini dianggap sebagai bentuk validasi atas kebahagiaan diri.

Ironisnya, antusiasme untuk healing ini sering kali tidak berbanding lurus dengan isi dompet. Di sinilah penyedia layanan keuangan digital tanggap membaca peluang. Mereka menyusupkan sebuah fitur yang sangat menggiurkan di setiap aplikasi e-commerce dan travel: Paylater (Beli Sekarang, Bayar Nanti).

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan pengguna paylater yang melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Dengan mayoritas penggunanya adalah generasi Z dan Milenial. Namun, kisah pilu di balik kemudahan ini pun tak kalah banyak. Berita update hari ini kerap menyuguhkan kasus anak-anak muda yang skor kreditnya hancur di BI Checking (SLIK OJK). Terjerat utang yang menggulung, hingga gagal mendapatkan pekerjaan impian akibat rekam jejak keuangan yang buruk.

Jika fenomena sosial-ekonomi ini kita bawa ke dalam ruang diskusi Mata Kuliah Fikih Muamalah. Kita akan melihat sebuah kontradiksi yang mendalam. Bagaimana fikih muamalah memandang gaya hidup instan yang dibiayai oleh utang digital ini?

Baca Juga:  Menjaga Kewarasan di Era Post-Normal Times ala Ziauddin Sardar

Membedah Akad Paylater dalam Kacamata Muamalah

Dalam prinsip dasar fikih muamalah, segala bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan selama transaksi tersebut mendatangkan kemaslahatan (maslahah). Teknologi fintech seperti paylater sebenarnya bisa menjadi alat bantu yang luar biasa jika digunakan secara tepat.

Secara fikih kontemporer, transaksi menggunakan paylater umumnya melibatkan beberapa pihak dan mengadopsi gabungan akad. Di dalamnya terdapat akad Qardh (pinjam-meminjam uang) antara penyedia aplikasi dengan pengguna, dan akad Hawalah (pengalihan utang). Di mana penyedia aplikasi menalangi pembayaran kita kepada pihak penjual barang atau jasa.

Secara hukum, menalangi atau meminjamkan uang adalah akad tabarru’—sebuah akad sosial yang berbasis tolong-menolong, bukan mencari keuntungan. Di sinilah titik krusial yang membuat paylater sering kali bergeser menjadi transaksi yang bermasalah secara syariat. Ketika penyedia layanan mengenakan bunga persentase yang tinggi, biaya keterlambatan yang berlipat, atau menyembunyikan biaya admin yang mencekik. Transaksi ini langsung menabrak larangan Riba.

Kaidah fikih yang diajarkan dalam perkuliahan muamalah sangat tegas menyatakan bahwa setiap utang yang melahirkan keuntungan sepihak bagi pemberi utang. Maka statusnya berubah menjadi riba.

Mengoreksi Nalar Konsumsi: Antara Hajiyat dan Tahsiniyat

Lebih dari sekadar keabsahan akad, mata kuliah muamalah sebenarnya mendidik kita tentang etika konsumsi yang rasional. Islam membagi skala prioritas kebutuhan manusia menjadi tiga tingkat: Dharuriyat (kebutuhan primer demi menyambung hidup), Hajiyat (kebutuhan sekunder demi kemudahan), dan Tahsiniyat (kebutuhan tersier demi kemewahan atau estetika).

Baca Juga:  KHGT: Upaya Muhammadiyah Membayar Hutang Peradaban Islam

Tragedi dari fenomena paylater hari ini adalah penggunaannya yang salah sasaran. Utang, dalam pandangan Islam, adalah jalan darurat yang hanya boleh diambil untuk memenuhi kebutuhan dharuriyat atau hajiyat yang mendesak.

Namun, yang terjadi di media sosial saat ini adalah romantisasi berutang demi memenuhi kebutuhan tahsiniyat. Membeli tiket konser, baju bermerek demi flexing, atau liburan mewah berkedok healing menggunakan paylater adalah bentuk nyata dari perilaku Israf (berlebih-lebihan) dan Tabdzir (hambur-hambur harta). Menukar ketenangan masa depan dengan kesenangan ego sesaat adalah kecacatan logika ekonomi yang sangat dilarang dalam muamalah.

Menjemput Ketenangan Tanpa Utang

Fenomena jeratan paylater akibat gaya hidup konsumtif adalah alarm keras bagi kita semua. Kuliah muamalah hadir bukan untuk membuat kita antipati terhadap kemajuan teknologi finansial. Melainkan menjadi kompas moral agar kita tidak tersesat di tengah arus digitalisasi.

Healing terbaik sesungguhnya bukan terletak pada destinasi wisata mahal yang dibayar dengan cicilan berbunga setiap bulan. Healing sejati dalam Islam adalah ketika kita memiliki kesehatan finansial, ketenangan jiwa, dan keberkahan dalam setiap harta yang kita belanjakan.

Sebagai generasi yang melek teknologi, sudah saatnya kita juga melek muamalah. Sebelum menekan tombol check-out dengan metode cicilan. Bertanyalah pada diri sendiri: apakah barang ini benar-benar saya butuhkan, dan apakah transaksi ini mendatangkan berkah? Jangan sampai demi pelarian stres sesaat, kita justru menggadaikan masa depan kita dalam jerat utang yang tak berkesudahan.

Baca Juga:  Ketika Alam Menjadi Tempat Pulang bagi Manusia

Editor: Anas

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru